Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DKI: Hati-hati nama anda disalahgunakan!

JAKARTA: Panitia Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta meminta warga Ibu Kota agar waspada jangan sampai namanya disalah gunakan oleh pihak tertentu untuk memberikan dukungan kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI dari jalur independen, karena

JAKARTA: Panitia Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta meminta warga Ibu Kota agar waspada jangan sampai namanya disalah gunakan oleh pihak tertentu untuk memberikan dukungan kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI dari jalur independen, karena potensi seperti itu bisa terjadi.Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan kewaspadaan itu merupakan bentuk partisipasi warga dalam mengawasi data mengenai dukungan bakal calon independen kerena dalam proses verifikasi faktual dukungan ditemukan adanya  nama warga dan anggota Panwaslu yang disalah gunakan untuk dukung mendukung tersebut.    "Jika memang ada warga yang namanya tiba-tiba digunakan sebagai pendukung, silahkan isi formulir dan laporkan kepada kami. Sebab, tidak menutup kemungkinan data warga disalahgunakan sebagai pendukung bakal calon Gubernur serta Wakil Gubernur dari jalur independen." katanya di Jakarta hari ini 17 Februari 2012.Menurutnya, dalam verifikasi faktual ditemukan adanya penyalah gunaan data warga itu dari kecamatan Koja di Jakarta Utara, kelurahan Pulau Pari di Kepulauan Seribu, kecamatan Taman Sari di Jakarta Barat, serta kelurahan Kwitang di Jakarta Pusat. Bahkan, di wilayah tersebut petugas juga menemukan penyalahgunaan nama anggota Panwaslu.Dia mengungkapkan, ternyata tidak hanya data data anggota Panwaslu Provinsi DKI yang disalahgunakan dalam daftar pendukung, tetapi juga keluarga dari para anggota Panwaslu, antara lain berupa foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) yang dicantumkan dalam daftar pendukung, berikut tanda tangannya yang dipalsukan .Bahkan, lanjutnya, temuan itu juga mengungkapkan ada satu nama warga yang dipakai untuk memberikan bagi dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur independen atau dukungan kepada bakal calon pasangan yang bukan berasal dari konstituen murni.Ramdansyah menegaskan jika ada warga yang dipanggil dalam verifikasi faktual, tapi sebenarnya tidak memberikan dukungan, diharapkan mengisi formulir surat pernyataan tidak mendukung kode B8-KWK.KPU. Formulir tersebut dapat diperoleh dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Jika warga tidak mengisi dan menandatanganinya, maka data yang menyatakan mereka menjadi pendukung dianggap benar adanya. (faa) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper