Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTRA ADAM MALIK gugat Yayasan Harapan Ibu

JAKARTA: Putra sulung mantan Wakil Presiden Adam Malik, Otto Malik menggugat pengurus Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang yang memberhentikannya sebagai pengurus lembaga pendidikan yang menggunakan tanah wakaf keluarganya.“Tiba-tiba, tanpa alasan,

JAKARTA: Putra sulung mantan Wakil Presiden Adam Malik, Otto Malik menggugat pengurus Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang yang memberhentikannya sebagai pengurus lembaga pendidikan yang menggunakan tanah wakaf keluarganya.“Tiba-tiba, tanpa alasan, berdsarkan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP), tergugat I, tergugat II, Tergugat II memutuskan untuk memberhentikan penggugat dari jabatan anggota Pembina YHI-PP,”ungkap otto dalam surat gugat, melalui kuasa hukumnya dari LKBH UI dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan ini.Menurut penggugat, pemberhentiannya sebagai anggota Pembina YHI-PP merupakan kejadian yang mengejutkan, mengingat penggugat adalah salah satu pendiri awal YHI-PP yang banyak kontribusi dan sumbangsihnya, bahkan keluarga pewnggugat telah mewakafkan aset tanahnya untuk dipergunakan YHI-PP melakukan kegiatan pendidikan.Dalam sengketa perkara perdata No.19-4-2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusast ini, H.Mohammad Indra Wargadalem sebagai tergugat I, H.KRHM Soerjo Wirjohadipoetro (tergugat II), Bambang Riyadi Soegomo (tergugat III), Endang Sri Soerjantini (tergugat IV), Rosida Rajagukguk Siregar (tergugat V), Juliani Malik Kalantary (turut tergugat V), Yan Shofian Syafei (turut tergugat II) dan Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (turut tergugat III).    Menurut penggugat, tindakan tergugat I yang memberhentikan penggugat sebagai anggota YHI-PP yang dituangkan dalam Akta Notaris No.88 (30 September 2008), Aka Notaris No.27 (23 September 2010), Akta Notaris No.77 (27 Oktober 2010) dan Akta Notaris No.15 (3 November 2010), yang semuanya dibuat di hadapan Notaris Endang Sri Soerjaningsih (tergugat IV) merupakan suatu rangkaian tindak perbuatan melawan hukum karena terdapat indikasi adanya rekayasa dengan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik tersebut. “yang mana seolah-olah penggugat mengadakan rapat Pembina pada 30 September 2008 yang kemudian menerbitkan Akta Notaris yang memberhentikan penggugat secara tiba-tiba dan sepihak pada 30 September 2008, padahal kenyataannya tidak pernah ada rapat Pembina pada tanggal tersebut,”ungkap penggugat.Dalam surat gugatnya itu, penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp53 miliar dan immaterial sebesar Rp750 juta.Namun para tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III, melalui kuasa hukumnya, Achmad Muiszudin dari kantor hukum AMZ Law Office, menolak dalil yang disampaikan penggugat secara keseluruhan.Menurut kuasa hukum para tergugat, penggantian penggugat oleh tergugat IV, jelas bukan kesalahan para tergugat, tapi karena kesalahan-kesalahan yang diperbuat penggugat sendiri, antara lain, membuat Akta Notaris No.88 pada 30 September 2008, tapi kemudian tidak mengakuinya. “Melaporkan tergugat II di Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan pidana penggelapan, melaporkan para guru dengan tuduhan penggelapan serta memecat para guru dengan dugaan pengggelapan ke Mabes Polri,”kata kuasa para tergugat.Bahkan, tergugat I yang berprofesi sebagai pengacara itu mengatakan penggugat ingkar janji dengan tidak membayar lawyer fee, biaya-biaya lain yang dikeluarkan oleh tergugat I, success fee, setelah penggugat berhasil didududukan kembali ke kursinya berdasarkan Kesepakatan Bersama dalan kepengurusan di yayasan pendidikan tersebut pada 17 Maret 2008. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper