Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS TANAH: Foke serahkan kasus lahan ke KPK

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta meminta KPK menyelidiki kasus pembayaran dana konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada PT Copylas Indonesia tanpa pemberitahuan kepada pemprov dan Kementerian Pekerjaan Umum.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta meminta KPK menyelidiki kasus pembayaran dana konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada PT Copylas Indonesia tanpa pemberitahuan kepada pemprov dan Kementerian Pekerjaan Umum.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan dana tersebut dari Kementerian PU yang ditempatkan di PN Jakarta Barat sebagai konsinyasi pembebasan lahan untuk Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR-W2) yang masih dalam status sengketa."Kami sudah perintahkan untuk menyerahkan kasus ini ke KPK, karena menurut saya langkah yang diambil Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak sesuai dengan perundangan. Saya kira ada motif apa dibelakang keputusan itu," kata fauzi yang akrab dipanggil Foke hari ini.Menurutnya, rencana Pemprov DKI mengajak KPK dalam penyelesaian kasus tanah dan bangunan di lokasi bakal JORR-W2 ruas Ulujami Jakarta Selatan-Kebun Jeruk Jakarta Barat itu cukup mendesak untuk ditempuh karena berpotensi merugikan pemprov dan pemerintah pusat.Sebab, imbuhnya, Pemprov DKI tetap berpegang pada dokumen surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) yang mewajibkan PT Copylas Indonesia menyerahkan tanah yang menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemprov untuk jalan tol JORR-West2.Fauzi menjelasan pihaknya selama ini mengikuti aturan hukum yang ada dengan menempatkan dana pembebasan lahan senilai Rp187,1 miliar untuk fasos-fasum yang dititipkan di PN Jakarta Barat sebagai dana konsinyasi sampai sengketa selesai.Ternyata pihak PN Jakarta Barat telah membayarkan dana tersebut ke PT Copylas Indonesia tanpa ada pemberitahuan kepada Pemprov DKI dan juga Kementerian PU selaku pemberi dana tersebut."Padahal kami masih menunggu keputusan final dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai tindakan banding. Sampai sekarang kami sedang menunggu pernyataan menang atau kalah dari PTUN, baru bisa melaksanakannya. Tapi sekarang belum ada keputusan apa pun, namun uangnya sudah diberikan ke pihak lain," jelasnya. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper