JAKARTA: Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) memerlukan dua tambahan deputi untuk memperkuat keberadaan lembaga tersebut, menyusul telah terbitnya Perpres No.10/2012 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54/2009 tentang UKP4.
Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah nama untuk menduduki posisi deputi tersebut.
“Karena tugas-tugasnya ditambah, maka diperlukan penambahan dua deputi,” kata Kuntoro menjawab pertanyaan wartawan di Istana Presiden hari ini.
Seperti diketahui untuk memperkuat tugas dan fungsi UKP4, telah diterbitkan Perpres No. 10/ 2012 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54/2009 tentang UKP4.
Perubahan yang tertuang dalam Perpres No. 10/2012 itu diantaranya adalah penambahan prioritas pelaksanaan tugas yang harus dilakukan UKP4 , yakni peningkatan efektivitas penegakan hukum, serta perwujudkan pertumbuhan ekonomi dan berkeadilan.
Terkait dengan peningkatan fungsi dan tugas itu, Perpres juga memutuskan dari empat deputi yang ada di UKP4 pada Perpres No. 54/2009 menjadi enam deputi. (sut)