Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harry: Beli Newmont, Kemenkeu langgar UU

JAKARTA: Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan akan dianggap melanggar undang-undang jika tetap berkeras melanjutkan proses pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Partai Golkar Harry Azhar

JAKARTA: Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan akan dianggap melanggar undang-undang jika tetap berkeras melanjutkan proses pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Partai Golkar Harry Azhar Azis mengatakan hasil audit BPK sudah menyatakan bahwa dalam membeli 7% saham NNT, pemerintah terbukti menggunakan dana APBN yang perlu persetujuan DPR.“Tapi pemerintah pusat ngga mau meminta persetujuan DPR. Silakan saja lanjutkan, akan terjadi sesuatu nanti. Ini bukan ancaman. Pemerintah nampak seperti melanggar undang-undang dengan sengaja,” ujarnya dalam acara diskusi hari ini.Harry Azhar mengatakan sebelumnya DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait proses pembelian 7% saham divestasi NNT oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).Hasil audit BPK menyatakan bahwa berdasarkan pasal 24 ayat 7 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah pusat bisa memberikan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.Sementara itu dalam pasal 41 ayat 4 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan swasta ditetapkan dengan peraturan pemerintah.“Jadi ada dua yang diminta, keputusan membeli 7% saham itu harus mendapat persetujuan DPR dan harus dikeluarkan PP, sama seperti penyertaan modal negara untuk infrastruktur dan sebagainya,” ujarnya.Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra pada kesempatan yang sama mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM bahwa ESDM akan mengikuti apa pun keputusan Kemenkumham terkait 7% saham divestasi NNT ini.“Kalau Kemenkeu bersedia membeli 7% saham divestasi ini dan status daripada saham di NNT itu sudah clear, ESDM tinggal memfasilitasi,” ujarnya.Sementara itu Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan memang saat ini ada perbedaan tafsir antara pemerintah dan DPR. Namun, masing-masing pihak memiliki dasar yang kuat.“Kemenkeu berpendapat pembelian 7% saham NNT tidak perlu persetujuan DPR karena bentuknya adalah investasi jangka panjang non-permanen, itu benar. Tapi DPR juga dasarnya kuat. Solusinya mau tidak mau Menkeu mesti minta persetujuan DPR, jadi tetap harus melewati proses politik,” ujarnya.Firdaus mengatakan jika pada akhirnya pemerintah pusat meminta persetujuan DPR tapi langkah pembelian 7% saham NNT ini tetap tidak disetujui, maka DPR harus bisa menjabarkan alasannya.Sebelumnya, Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar mengatakan pemerintah sedang berupaya memperpanjang Sales and Purchase Agreement (SPA) pembelian 7% saham divestasi NNT yang sudahditandatangani 6 Mei lalu.Pasalnya, SPA itu hanya berumur 6 bulan dan sudah jatuh tempo pada 6 November 2011. Sementara itu, proses divestasi hingga hari ini belum kunjung usai. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper