MALANG: Jumlah pasangan yang menikah memanfaatkan momen 11-11-11 (11 Nopember 2011) di Kota Malang cukup tinggi. Sebaliknya kasus perceraian di Kabupaten Malang juga tinggi.
Ahmad Syahroni, Koordinator Kepala Urusan Agama (KUA) Kota Malang, mengatakan jumlah pernikahan pada 11-11-11 jumlahnya meningkat dibandingkan tanggal lainnya.
"Jumlah calon pengantin yang akan menikah di KUA Kedungkandang sebanyak 47 pasangan, KUA Lowokwaru 45 pasangan, KUA Klojen 28 pasangan, KUA Blimbing 39 pasangan, dan KUA Sukun 30 pasangan," katanya hari ini.
Tingginya permintaan tersebut, membuat pihaknya menerapkan strategis khusus dalam memenuhi permintaan calon pasangan pengantin. Caranya petugas melayani pernikahan mulai pukul 05:00-23:00. Setiap lokasi pelayanan hanya selama 15 menit.
Sementara itu, di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang setiap hari menerima tak kurang 50 orang yang mengajukan perceraian. Alasan yang diajukan pun beragam.
Agus Azam Aulia,Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, mengatakan diantara alasan yang diajukan itu mayoritas karena faktor ekonomi yakni suami tidak bisa memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sebab lainnya karena suami atau istri berselingkuh dengan orang lain. Termasuk pasangan yang tidak bisa memberikan kebutuhan batin karena istri ataupun suami bekerja ke luar negeri," ujarnya.
Dia menambahkan dalam sehari PA Kabupaten Malang mampu menyidangkan 120 kasus perceraian dan rata-rata perkara yang diputus dalam sehari mencapai 50 kasus perceraian.
"Padahal PA hanya punya tiga ruang sidang dan itupun penuh dalam sehari. Karena dalam sehari ada ratusan kasus perceraian." (sut)