Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

BALIKPAPAN: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur meminta agar para pekerja tidak terlalu dipusingkan dengan kesepakatan upah minimum provinsi (UMP), sebab kesepakatan itu merupakan jaring pengaman bagi pekerja lajang  dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
 
M.Slamet Brotosuwiryo, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo Kaltim,  mengatakan jaring pengaman tersebut disediakan untuk melindungi hak pekerja tersebut. 
 
"Biasanya kalau masih baru cenderung menerima semua tawaran dengan gaji berapapun. Untuk itu, diberi batasan seperti ini agar tidak terlanggar hak-hak nya," ujarnya ketika ditemui dalam pertemuan tripartit yang digagas oleh organisasi buruh internasional ILO hari ini.
 
Slamet mengatakan pembayaran upah pekerja oleh perusahaan tentu akan memperhatikan tingkat produktivitas. Apabila ada perusahaan yang tergabung dalam Apindo tidak mematuhi peraturan tersebut tentu pihaknya akan memberi teguran dan akan diberikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
 
Dia menuturkan saat ini Dewan Pengupahan Daerah masih membahas dan mencari titik temu untuk upah minimum regional (UMR) pada 2012. 
 
Slamet memperkirakan keputusan tersebut baru bisa diketahui pada 10 November. Namun, dia menolak untuk memberitahukan berapa nilai upah minimum yang diajukan oleh Apindo dalam pembahasan UMR tersebut.
 
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Wilayah Kaltim Wuaya Kawilarang mengatakan pihak serikat pekerja sepakat untuk mengajukan nilai UMR sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) Kaltim yang telah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 
 
"Sekitar Rp1,534 juta. Memang lebih tinggi [dibanding dengan UMR 2011] karena biasanya pasti akan ada tarik ulur," tuturnya.
 
Dia menambahkan proses pembahasan UMR Kaltim untuk periode 2012 sudah dilakukan sebanyak 3 kali. 
 
Hanya saja karena masih belum ada titik temu dan menunggu kondisi terbaru dari keadaan  perekonomian pembahasan tersebut molor. "Kali ini pembahasan yang ke empat. Paling tidak besok sudah ada hasilnya yang bisa dibagikan kepada publik." (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Rachmad Subiyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper