Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinar Mas bebas dari pengenaan bea masuk antidumping

JAKARTA: Sinar Mas Group terbebas dari ancaman pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas produk kertas berupa certain paper (HS 4810 dan HS 4802) di Pakistan.Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Ernawati mengungkapkan otoritas dumping Pakistan

JAKARTA: Sinar Mas Group terbebas dari ancaman pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas produk kertas berupa certain paper (HS 4810 dan HS 4802) di Pakistan.Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Ernawati mengungkapkan otoritas dumping Pakistan yakni National Tariff Commission (NTC) memutuskan untuk menghentikan penyelidikan setelah produsen kertas di Pakistan menarik permohonan antidumping.Kasus tersebut, kata Ernawati, bermula dari petisi yang diajukan oleh industri sejenis di Pakistan yaitu Packages Limited.Perusahaan tersebut menilai produk kertas dari Indonesia masuk dengan harga dumping sehingga berdampak pada ancaman kerugian industri sejenis.Selain Indonesia, Pakistan juga menuduh tiga negara produsen kertas lainnya yaitu China, Jepang, dan Thailand.Menyusul petisi yang diajukan oleh industri dalam negeri tersebut, NTC kemudian mengeluarkan inisiasi penyelidikan pada Desember 2010. Namun, inisiasi yang dikeluarkan menuai protes dari importir kertas di Pakistan. Pasalnya, inisiasi itu mengatasnamakan Commission yang tidak memenuhi kuorum.Inisiasi, menurut aturan yang berlaku, harus dibuat atas nama ketua dan dua orang anggota. Inisiasi yang dikeluarkan NTC hanya dibuat atas nama ketua dan satu anggota."Pengadilan Tinggi Lahore menilai keputusan yang dibuat atas nama Commission tidak sah, karena tidak memenuhi kuorum. Dengan demikian, penyelidikan dihentikan karena produsen menarik permohonannya," ujar Ernawati, pekan lalu. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hilman Hidayat
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro