Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TNI AD gugat Bank Mandiri

JAKARTA: Perwakilan TNI AD diketahui melayangkan gugatan kepada PT Bank Mandiri Tbk terkait hilangnya dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat senilai Rp29 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito pada bank tersebut.Bank Mandiri diklaim telah melakukan

JAKARTA: Perwakilan TNI AD diketahui melayangkan gugatan kepada PT Bank Mandiri Tbk terkait hilangnya dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat senilai Rp29 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito pada bank tersebut.Bank Mandiri diklaim telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak bertanggung jawab atas hilangnya deposito Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD senilai Rp29 miliar dikarenakan perbuatan salah satu karyawannya.Sukoriyanto, Corporate Secretary Bank Mandiri dan Pahala Mansury Direktur Keuangan Bank Mandiri, hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai konfirmasinya ketika dihubungi Bisnis via pesan singkat dan sambungan telepon.Sementara itu Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wiriyantoro, ketika didatangi Bisnis di kantornya di Markas Besar Angkatan Darat Merdeka Selatan tidak dapat ditemui karen jadwalnya padat.Berdasarkan berkas yang diterima Bisnis, perkara bermula dengan adanya gugatan dari perwakilan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (BP TWP AD) terhadap Henry Partogi Hasudungan Simbolon yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kas Bank Mandiri cabang Kemang Plaza Jakarta Selatan sebagai dan Ngadimin, anggota TNI AD, sebagai turut tergugat.Ngadimin selaku Kepala BP TWP TNI AD pada 21 April 2005 membuka rekening tabungan di Bank Mandiri cabang Kemang Plaza, dengan total tabungan Rp29 miliar. Henry menjanjikan bunga di Bank Mandiri lebih tinggi dibandingkan bank lain. Kemudian turut tergugat memerintahkan stafnya untuk memindahkan dana Rp29 miliar dari rekening tabungan Bank Mandiri atas nama Ngadimin qq TWP TNI AD kedalam bentuk deposito bank yang sama. Jangka waktu deposito itu pun diperpanjang sebanyak dua kali, hingga 19 Februari 2006. Kemudian pada 17 Januari 2006, penggugat memerintahkan kepada Bendahara TWP TNI AD, dan meminta tergugat I untuk mencairkan dana deposito senilai Rp 29 miliar dan ditransfer ke Bank Tabungan Negara cabang Harmoni atas nama Brigjen Sumarwoto selaku Bendahara TWP TNI AD. Akan tetapi yang terjadi, tergugat I melalui suratnya pada 19 Januari 2006 justru menyatakan penggugat tidak dapat mencairkan dana deposito yang dimilikinya, karena terdapat permasalahan atas data dalam bilyet deposito dan rekening deposito tersebut tidak terdaftar pada catatan administrasi Bank Mandiri.Atas kejadian ini, turut tergugat kemudian melaporkan tergugat I kepada Kepolisian Polda Metro Jaya. Penggugat menilai Bank Mandiri secara hukum juga bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh tergugat I. Akan tetapi, Bank Mandiri menolak bertanggung jawab. Di sisi lain, berdasarkan berkas jawaban yang diterima Bisnis, Bank Mandiri mengklaim tidak bertanggung jawab atas hilangnya dana deposito senilai Rp29 miliar tersebut.Pada berkas tersebut tertulis kewenangan kepala kantor kas untuk menandatangani bilyet deposito adalah sebesar Rp 1 miliar. Jika melebihi kewenangan itu, maka yang berwenang adalah kepala kantor kas dan Spoke Koordinator, dalam hal ini Bank Mandiri cabang Falatehan. Namun, deposito sebesar Rp 29 miliar atas nama penggugat, tidak pernah ditandatangani oleh Spoke Manager Bank Mandiri cabang Falatehan, karena memang tidak pernah ada dan tidak terdaftar dalam administrasi. Menurut Bank Mandiri, yang telah dilakukan oleh tergugat I telah melanggar keseluruhan prosedur yang ada dan dilakukan tanpa sepengetahuan PT Bank Mandiri Tbk sehingga hal itu bukan merupakan kesalahan bank pelat merah itu.Dalam berkas tersebut juga tertulis gugatan penggugat kurang pihak atau tidak lengkap karena masih ada pihak yang terbukti secara pidana terlibat langsung dalam perkara ini, tapi tidak dijadikan sebagai tergugat. Para pihak tersebut adalah PT Insan Mandiri Pratama, Mirtha Sasmita Atmawijaya yang merupakan Direktur PT Insan Mandiri, Toni Ridwan dan Franky Sumarauw. Pihak tersebut, menurut Bank Mandiri, telah menerima aliran dana Rp29 miliar itu.Atas perkara ini, penggugat menuntut ganti rugi deposito tersebut sekaligus sita jaminan berupa tanah dan bangunan di Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 36-38, Jakarta Selatan. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper