Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tommy digugat soal tanah eks Goro

JAKARTA: Nazarwan Chandra yang mewakili 365 orang ahli waris yang tergabung dalam yayasan Al Djamien diketahui melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tommy Soeharto terkait lahan eks Goro di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.Tommy diklaim

JAKARTA: Nazarwan Chandra yang mewakili 365 orang ahli waris yang tergabung dalam yayasan Al Djamien diketahui melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tommy Soeharto terkait lahan eks Goro di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.Tommy diklaim telah melakukan penyerobotan lahan seluas 28.784 m2 yang sekarang telah dibangun apartemen bernama Nifarro. Apartemen tersebut dibangun oleh dua perusahaan yang diklaim milik Tommy yaitu PT Sekar Artha Sentosa dan PT Putra Indonesia Bersama. Nazarwan Chandra selaku penggugat mengungkapkan belum dapat memberikan komentar dikarenakan kuasa hukumnya belum hadir. Dia menyatakan akan memberikan pernyataan pada sidang selanjutnya yang ditunda hingga satu bulan mendatang. "Saya belum bisa memberikan komentar, akan tetapi saya akan menjelaskan semua perkaranya pada sidang yang oleh majelis hakim akan diselenggarakan satu bulan lagi,"ujarnya ketika ditemui seusai sidang sore tadi. Saat ini agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru memasuki tahap pemanggilan para pihak. Pada sidang kali ini Tergugat I, II.III dan V belum hadir, sementara tergugat IV belum diwakili oleh kuasa hukum. Sementara itu tergugat IV yang merupakan direktur PT Sekar Artha Sentosa yang enggan menyebutkan namanya ketika ditemui seusai sidang juga menolak untuk memberikan komentar. "Saya mewakili PT Sekar, sebagai prinsipal nanti saya akan menunjuk kuasa hukum, saya akan menguasakan perkara ini dan belum tahu siapa kuasa hukumnya," ujarnya ketika ditemui Bisnis seusai sidang. Ferry Firman Nurwahyu salah satu kuasa hukum Tommy Soeharto pada kasus sebelumnya melawan Garuda menyatakan telah menerima laporan adanya gugatan. Hari ini sidang perdana, akan tetapi ditunda karena tergugatnya yang banyak dan belum hadir. Pekan depan, jelasnya, Ferry mengaku akan melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak tergugat untuk mengetahui akan mewakili pihaqk yang mana. Dia juga belum bisa berkomentar karena menunggu persidangan resmi dibuka. Perkara bermula dengan adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Nazarwan Chandra. Penggugat mewakili 365 orang ahli waris lahan yang tergabung dalam Yayasan Al-Djamien. Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu. Nazarwan mengajukan gugatan terhadap tergugat dan turut tergugat yang terdiri dari Direktur Utama PT Humpuss, Irvan Yusrizal Gading, Hutomo Mandala Putra, notaris Siti Pertiwi Henny Shidki, PT Sekar Artha Sentosa, PT Putra Indonesia Bersama, PT Hutama Karya, Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan dan Badan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penggugat mengklaim lahan seluas 28.748 meter persegi, yang kini telah dibangun apartemen bernama Niffaro Apartment adalah milik penggugat. Sementara itu, saat ini pemilik Nifarro Apartment adalah PT Sekar Artha Sentosa dan PT Putra Indonesia Bersama yang diklaim merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra.Penggugat mengakui memiliki sertifikat sah atas tanah tersebut. Selama ini penggugat merasa tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan lahan ataupun menggadaikan lahan tersebut kepada pihak lain. Sebelumnya pada 22 Juli 1988, Pengadilan Negeri telah membatalkan sertifikat atas lahan yang sama dengan nama berbeda. Penggugat menuntut ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp 211,236. Penggugat juga meminta majelis hakim untuk mengembalikan lahan tersebut yang menjadi hak milik penggugat. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper