Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan pailitkan PT Yala Persada

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang dilayangkan PT Sinar Sama Sejati, perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor dan perdagangan, terhadap PT Yala Persada Angkasa terkait adanya utang jatuh tempo senilai Rp3

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang dilayangkan PT Sinar Sama Sejati, perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor dan perdagangan, terhadap PT Yala Persada Angkasa terkait adanya utang jatuh tempo senilai Rp3 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Enit Hasanuddin menyatakan permohonan pailit yang diajukan oleh termohon telah terbukti dan memenuhi ketentuan dalam UU Kepailitan.

Mengabulkan seluruh permohonan pailit oleh pemohon [PT Sinar Sama Sejati] terhadap termohon [PT Yala Persada Angkasa], katanya dalam persidangan, hari ini.

Saat ditemui seusai persidangan, kuasa hukum pemohon Efrizal H. Sharief menilai putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan fakta hukum yang ada. Oleh karenanya, dia menyambut baik putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya majelis hakim mengabulkan seluruh dalil permohonan pailit yang kami ajukan. Dan memang permohonan pailit yang diajukan klien kami tersebut beralasan, ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon Rony Eli Hutahaean mengatakan akan melakukan upaya kasasi atas putusan tersebut. Dia mengaku tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan permohonan pailit terhadap kliennya tersebut.

Kami akan ajukan kasasi. Tapi seperti apanya [alasan kasasi] kami masih harus mempelajari pertimbangan majelis hakim tersebut, ujarnya.

Seperti diketahui, permohonan pailit tersebut diajukan pemohon karena adanya utang jatuh tempo sebesar Rp3 triliun.

Utang tersebut merupakan kewajiban termohon atas pengambilalihan sisa pembangunan dalam proyek jalan dan jembatan Propinsi Maluku Eastern Indonesia Regional Transport Project (IBRD-IND) yang telah dilakukan pemohon.

Pembangunan proyek tersebut, kata pemohon dalam permohonannya, seharusnya dilakukan termohon berdasarkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 19 Juni 2003. Namun, lanjutnya, sampai dengan 13 April 2006 termohon tidak dapat menyelesaikan porsi volume partisipasi yang menjadi tanggungjawabnya yang kemudian dialihkan ke pemohon.

Berdasarkan kesepakatan kerja penyelesaian proyek tersebut, dalam dokumen disebutkan bahwa termohon berkewajiban untuk membayar seluruh biaya yang dikeluarkan pemohon setelah pembangunan proyek tersebut selesai.

Akan tetapi, pemohon mengklaim sampai dengan permohonan ini diajukan , termohon belum membayar utangya. Padahal, jelasnya, pembangunan proyek tersebut telah selesai pada September 2006.

Menurut pemohon dalam dokumen permohonannya, pihaknya telah mengajukan somasi kepada termohon pada 29 Oktober 2010 untuk membayar semua utang tesebut.

Atas somasi itu, menurut dokumen, termohon mengakui memiliki utang kepada pemohon namun hingga saat ini belum ada pelunasan. Selain itu, dalam permohonannya pemohon juga menyertakan kreditur lain yaitu PT Pelayaran Sumber Rejeki Bahari Permai. (ea)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper