"Hasil dari mempelajari kebijakan capping listrik itu, KPPU akan memutuskan apakah nantinya menjadi kebijakan yang direkomendasikan KPPU ke pemerintah atau akan menjadi perkara di KPPU," tutur Nawir saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Nawir berharap pihaknya secepatnya telah mendapat hasil dari tim yang mempelajari. "Ini merupakan inisiatif dari KPPU sendiri setelah kami membaca hiruk-pikuk terkait capping di media sehingga tidak ada batasan waktu bagi KPPU dalam mempelajari kebijakan capping listrik itu," imbuhnya.
Menurut Nawir, dengan diberlakukannya capping listrik dapat menimbulkan disparitas harga listrik antarpelanggan dimana investor lama membayar lebih murah daripada investor baru. Hal itu, kata Nawir, dapat berpengaruh pada iklim investasi tidak sehat di Indonesia.
"Itu pendapat saya secara pribadi bukan pendapat tim yang sedang mempelajari. Manurut saya, kalau ada diskriminasi maka hal itu melanggar UU persaingan usaha," jelas Nawir.
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.7/2010 tentang Tarif Tenaga Listrik, PLN akan mencabut capping listrik. Rencana penghapusan capping listrik oleh PLN tersebut kemudian menjadi polemik baik dikalangan pelaku usaha maupun pemerintah dan DPR. (ea)