JAKARTA: Pemerintah akhirnya menerbitkan secara resmi Perpres No. 78/2010 tentang Penjaminan infrastruktur skema kerjasama pemerintah-swasta (KPS) serta Peraturan Menkeu No. 260/PMK.001/2010 tentang Petunjuk pelaksanaan proyek KPS.
Kedua regulasi tersebut, merupakan acuan dasar dari pelaksanaan proyek KPS di Tanah Air.Perpres ini sebenarnya telah ditandangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Desember 2010 dan merupakan pelengkap dari Perpres No. 13/2010 jo Perpres No. 67/2010 tentang KPS.Adapun Peraturan Menkeu tentang Proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha juga telah ditandangani oleh Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo pada 31 Desember 2010.Namun, efektif pelaksanaan kedua aturan hukum tersebut baru akan dilaksanakan mulai besok, (Senin, 17 Januari).Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Sinthya Roesly mengatakan dengan diterbitkannya Perpres tersebut, PII siap melaksanakan percepatan seluruh kegiatan infrastruktur di Tanah Air."Dengan terbitnya Perpres ini kami berkomitmen untuk melaksanakan percepatan proyek yang dijamin oleh PII saat ini juga," ujarnya kepada Bisnis, hari ini.Dia mengatakan kedua regulasi tersebut, merupakan acuan dari PII dalam melaksanakan kebijakan pemerintah mengenai mekanisme satu pelaksana (single window policy) dalam pemberian penjaminan proyek-proyek infrastruktur vital.Termasuk kemungkinan pemberian penjaminan bersama dengan Pemerintah Indonesia atas proyek KPS atau public private partnership (PPP) yang ada. (zuf)