Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komut Buminata tuding gugatan padanya tak sempurna

JAKARTA: Raden Benny Mahaskoro, Komisaris Utama PT Buminata Aji Perkasa yang digugat Hengki Mahendrarto, Direktur Utama perusahaan itu mengatakan bahwa gugatan penggugat tidak sempurna.Dalam berkas jawaban di pengadilan, tergugat melalui kuasa hukumnya

JAKARTA: Raden Benny Mahaskoro, Komisaris Utama PT Buminata Aji Perkasa yang digugat Hengki Mahendrarto, Direktur Utama perusahaan itu mengatakan bahwa gugatan penggugat tidak sempurna.Dalam berkas jawaban di pengadilan, tergugat melalui kuasa hukumnya dari kantor advokat Yanuar, Udaya & Partners mengatakan bahwa gugatan penggugat tidak sempurna. Dia menjelaskan bahwa RUPSLB 5 Desember 2009, 6 Maret 2010, 27 Maret 2010 adalah cacat hukum karena dalam berita acara rapat tidak disebutkan satupun peserta rapat hadir bertindak sebagai pemilik/pemegang saham perseroan melainkan masing-masing bertindak sebagai dewan pengurus perseroan. Maka rapat tersebut secara anggaran dasar dan UU PT bukan RUPS melainkan rapat itu merupakan rapat dewan pengurus perseroan.Kemudian dalam berita acara rapat 6 Maret 2010 yang dihadiri oleh tergugat, Tonny Notosetyanto, Sigit Prawoto mengadakan rapat selanjutnya 13 Maret 2010 untuk mendelusi saham khususnya milik tergugat bertentangan dengan UU maupun AD/ART PT dalam UU No.40/2007 tentang PT.Selain itu, menurut tergugat gugatan tersebut tidak mempunyai dasar hukum karena tidak ada relevansinya dengan penggugat karena penggugat bukan pihak yang bersangkutan (Bank Mandiri) yang seharusnya Bank Mandiri yang mengajukan gugatan. Tergugat mengklaim kesediaannya membayar kewajiban perseroan itu sebagai itikad baik agar perusahaan yang dibesarkan tidak masuk daftar hitam perbankan. tetapi, sesuai fakta hukum berdasarkan perjanjian kredit modal kerja utang itu adalah utang PT yang tidak wajib ditanggung secara pribadi oleh tergugat.Tergugat juga mengajukan gugatan rekonpensi terhadap penggugat karena RUPSLB yang dilakukan pada 9 Desember 2009, 23 Desember 2009, 6 Maret 2010 dan 27 Maret 2010 memutuskan untuk mendelusi dan melepas mengalihkan kepemilikan saham khususnya yang dimiliki oleh pihaknya baik seluruh maupun sebagian kepada investor lain merupakan perbuatan melawan hukum.Dia menuding bahwa keputusan rapat itu tidak mengikat pihaknya hak yang dimilikinya dilindungi UU sehingga sebagai pemegang saham untuk menolak hasil rapat itu. (Alp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tusrisep
Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper