Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan penyuap tak tersentuh hukum

JAKARTA: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai banyak perusahaan-perusahaan penyuap Gayus Tambunan tidak disentuh oleh Mabes Polri dalam penanganan tindak pidana korupsi mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan

JAKARTA: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai banyak perusahaan-perusahaan penyuap Gayus Tambunan tidak disentuh oleh Mabes Polri dalam penanganan tindak pidana korupsi mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan perusahaan-perusahaan yang diduga menyuap Gayus belum ditangani oleh kepolisian. Oleh karena itu, sambungnya, pihak itulah yang harus ditangani oleh KPK dalam penanganan kasus Gayus."Perusahaan itu pada fakta yang berkembang di masyarakat belum disentuh oleh kepolisian. Inilah yang menjadi pintu masuk KPK untuk menangani kasus yang belum tertangani kepolisian," ujar Emerson kepada pers di kantor KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan hari ini.Menurut dia, pihak yang diduga penyuap dalam kasus itu bisa menjadi hal yang membuat sinergi antara penegak hukum, dalam hal ini adalah KPK-Mabes Polri. Emerson memaparkan penanganan pihak penyuap dapat menutup lubang-lubang dalam kasus Gayus sendiri.Masalah penyuap Gayus adalah terkait dengan rekening Rp28 miliar yang diblokir polisi, serta kasus saving deposit sebesar Rp75 miliar yang belum diketahui asal dananya. Sejumlah perusahaan Bakrie yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah PT Bumi Resources Tbk, dan dua anak perusahaannya, PT Arutmin Indonesia serta PT Kaltim Prima Coal. Gayus diduga menerima uang dari korporasi-korporasi tersebut setelah membereskan perhitungan pajak sehingga pembayarannya lebih rendah.Pada Desember 2010, tim jaksa penuntut umum menuntut Gayus 20 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta karena dugaan korupsi. Dugaan korupsi yang dilakukan mantan pegawai pajak itu adalah a.l menerima uang Rp570 juta dari PT Surya Alam Tunggal (SAT), menyuap penyidik Bareskrim Mabes Polri, menyuap hakim Muhtadi Asnun dalam perkara mafia pajak dan pemberian keterangan palsu dalam proses penyidikannya pada 2009. (Alp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tusrisep
Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper