Kejagung tetapkan 3 tersangka kasus mark up
JAKARTA: Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus mark up perjalanan dinas di Kemendag pada tahun anggaran 2007-2009. "Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan tersangka Yaya Supriyadi pada 30 November terkait dengan mark up perjalanan luar negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

26 menit yang lalu
Kans Perdagangan Valas usai Tarif Resiprokal Trump Berlaku
41 menit yang lalu
Perbandingan Target Produksi Emas AMMN, UNTR, MDKA dan BRMS 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

41 menit yang lalu
Trump Diancam Segera Dimakzulkan, Ini Alasannya

55 menit yang lalu
Korlantas: 62% Kendaraan Pemudik Masuk Jakarta, Angka Kecelakaan Turun
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
