Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Multi Fanny akan ajukan banding

JAKARTA: Keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Multi Fanny Bahari Sea Shore Internasional, perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran berencana mengajukan upaya hukum banding.

JAKARTA: Keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Multi Fanny Bahari Sea Shore Internasional, perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran berencana mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah membacakan putusan yang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh PT Multi Fanny terhadap PT PT Asuransi Tugu Kresna Pratama (d.h PT Asuransi Andika Raharja Putra) terkait sengketa pembayaran klaim asuransi.

Kami keberatan dengan putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, kami akan banding. Menurut kami dalam putusan majelis hakim mempunyai pendapat subyektif seolah-olah tidak terjadi kecelakaan kapal karena tidak ada log book, tutur Amos saat dihubungi Bisnis akhir pekan lalu.

Amos menuturkan salah satu pertimbangan majelis hakim yaitu pihaknya tidak mengajukan bukti log book. Padahal, kata dia, log book dalam syarat perjanjian asuransi bukanlah satu-satunya syarat pengajuan klaim asuransi.

Dia menambahkan bahwa pihaknya telah memenuhi syarat-syarat lain pengajuan kalim seperti foto kapal tersebut, hasil penelitian surveyor independen, PT Abadi Cemerlang yang membenarkan kapal sementara terdampar di Port Authority Myanmar dengan kemiringan 150 derajat serta bukti bahwa keadaan kapal saat berlayar dalam kondisi baik.

Klaim yang kami ajukan sudah sesuai dengan kategori klaim asuransi. Alasan kami tidak mengajukan log book sudah kami buktikan bahwa log book tidak dapat diselamatkan, karena cuaca buruk, kapten kapal menyelamatkan nyawanya daripada menyelamatkan log book, akhirnya log book terbawa arus dengan kapal, jelas Amos. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper