Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, TKW disiksa sampai buta

JAKARTA: Tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia kembali mengalami penyiksaan hingga mengalami kebutaan oleh majikan di Arab Saudi selama lebih dari setahun. Korban mengalami penyiksaan pada tubuhnya dan matanya.

JAKARTA: Tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia kembali mengalami penyiksaan hingga mengalami kebutaan oleh majikan di Arab Saudi selama lebih dari setahun. Korban mengalami penyiksaan pada tubuhnya dan matanya.

TKW tersebut bernama Haryatin Binti Kadi, asal Blitar yang beralamat di Dusun Bakalan RT 03 RW 05 Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Haryatin sudah tiga kai bekerja di Arab Saudi dan mampu berbahasa Arab dengan baik. Terakhir dia bekerja di wilayah Wadi Al Dawasir.

"Saya dianiaya hampir tiap hari, kepala, mata, punggung, semuanya. Majikan setiap hari menyiksa salah, mau setrika salah semua salah. Baru kali ini saya melihat manusia seperti mereka," katanya di ruang Komisi IX DPR hari ini, sambil menunggu audiensi dengan anggota komisi.

Haryatin datang tidak hanya didampingi oleh suaminya, Samsul Huda, yang bekerja sebagai buruh serabutan tetapi juga didampingi oleh perwadilan Divisi Advokasi Migrant Care.

Haryatin menuturkan dirinya disiksa oleh anak majikannya yakni Fatma, anak dari Haya Mubarak Daid Adustry di mana pengoperan TKW ke anak majikan tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja. "Dalam kontrak saya bekerja buat Haya Mubarak tapi nyatanya saya dioper ke anaknya Fatma," kata TKW yang lahir di Blitar 9 September 1978 itu.

Divisi Advokasi Migrant Care Nurharsono mengatakan kontrak kerja Haryatin sebetulnya sejak 13 Desember 2006 sampai 13 Desember 2008 tetapi korban baru bisa pulang pada Agustus 2010. Nurharsono mengatakan kedatangan mereka ke komisi XI ialah menyuarakan tuntutan korban agar majikan yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kebutaan diproses secara hukum.

Selain itu, meminta pemerintah melindungi dan membela Haryatin dan keluarganya sehingga mendapatkan hak-haknya. Tidak hanya itu, menuntut pertanggung jawaban penyelengaran atau agen yakni PT Kemuning Bunga Sejati dapat dalam kaitannya dengan kasus ini.

Nurharsono juga mengatakan pemerintah bisa membantu pengobatan agar TKW bersangkutan dapat disembuhkan dari kebutaan. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hery Trianto
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper