Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Bebas Ahok Bakal Beri "Kejutan". Ini Bocoran dari Mantan Staf di Balai Kota

Mantan staf Ahok kala menjabat di Balai Kota DKI Jakarta Ima Mahdiah membocorkan beberapa rencana Ahok setelah keluar dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Instagram@basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Instagram@basukibtp

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemungkinan bebas dari tahanan pada 24 Januari 2019.

Mantan staf Ahok kala menjabat di Balai Kota DKI Jakarta Ima Mahdiah membocorkan beberapa rencana Ahok setelah keluar dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Bapak [Ahok] akan kasih kejutan. Nanti akan disampaikan di acara yayasan," kata Ima saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).

Meski demikian, Caleg DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan mantan orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut akan berbicara banyak hal saat peresmian yayasan yang akan dipimpinnya.

Ahok, lanjutnya, akan membeberkan rencana ke depan setelah dia bebas dari tahanan. Termasuk soal keputusan politik, rencana bisnis, ataupun yayasan baru yang dibentuknya tersebut.

"Bapak mau ngomong dan kasih speech. Dia juga mau launching yayasan baru. Setelah acara, Pak Ahok akan ngomong soal lain-lain, misalnya bisnis mungkin juga politik. Nanti wartawan bisa doorstop," ungkapnya.

Ima menjelaskan detail ataupun nama yayasan tersebut masih rahasia. Penjelasannya biar masyarakat menunggu langsung dari Ahok.

“Yayasan masih rahasia, yayasan itu fokus pada warga miskin, kurang mampu, dan lansia,” ucapnya.

Seperti diketahui, Ahok diisukan akan keluar dari penjara pada 24 Januari 2019. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan rencana remisi Natal selama 1 bulan yang akan diberikan kepada Ahok.

Meski demikian, Ade mengatakan saat ini rencana jadwal bebas Ahok belum resmi. Pasalnya, dia harus menunggu Surat Keputusan Menkumham yang masih diproses.

SK tersebut akan dikeluarkan tepat pada Hari Natal yaitu 25 Desember 2018. Sebelumnya Ahok sudah mendapatkan remisi Natal pada tahun 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Total remisi yang didapat adalah 3 bulan 15 hari.

Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Setelah pembacaan vonis, Ahok langsung ditahan di Mako Brimob, Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper