Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Ribuan Pil Ekstasi Divonis 8 Bulan, DPR Desak KY dan MA Periksa Hakim

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi'i mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Internal Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk turun tangan menyelidiki keputusan vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa narkoba, Lian Kwie alias Awi.
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com,JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi'i mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Internal Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk turun tangan menyelidiki keputusan vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa narkoba, Lian Kwie alias Awi.

Sebab, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa narkoba dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi sangat tidak wajar.

"Selain KY juga pengawas Internal di MA harus memeriksa hakim yang bersangkutan. Orang bawa 10 butir saja bisa kena 10 bulan, masa puluhan ribu butir hanya 8 bulan," kata dia, Senin (22/10/2018).

"[Vonisnya] Sangat sangat sangat tidak wajar," imbuh dia.

Ditegaskannya, vonis yang dikeluarkan PN Jakarat Pusat pada 26 Juli 2018 itu tentu bakal menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

"Karena semua pihak pasti bertanya apa ada, ada apa (dengan vonis rendah tersebut)," ujar dia.

Sebagai wakil rakyat yang membidangi persoalan hukum, dia mengajak penegak hukum untuk bersikap adil dan tak tebang pilih.

Selain itu, dengan rendahnya vonis yang dijatuhkan pada terdakwa kasus narkoba itu, dia khawatir akan menjadi yurisprudensi dan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram itu hanya angan - angan saja.

"Harus adil kan. sesuai hukum yang berlaku. jangan pilih tebang begitu," tegasnya.

Senada dengan Syafi'i, Anggota Komisi III DPR lainnya, Arteria Dahlan mengaku sangat prihatin terhadap putusan PN. Jakarta Pusat lantaran sangat jauh dari semangat memberantas Narkoba.

"Hukum itu basisnya adalah akal sehat, nalar serta logika, apakah wajar yang bersangkutan yang tertangkap tangan membawa 10.000 butir ekstasi lalu diketemukan lagi 101,02 gram sabu dikenakan hukuman hanya 8 bulan saja ?," kata dia.

Dia menganggap vonis itu sangat tidak masuk akal, sebab, Hakim menyamakan putusan pemegang puluhan ribu ekstasi dengan pelaku yang hanya memiliki puluhan butir saja.

"Apakah wajar hukuman 8 bulan dikenakan terhadap yang bersangkutan. Bandingkan dengan yang membawa beberapa butir saja bisa dihukum tahunan. Apakah yang bersangkutan bukan termasuk pengedar. Perantara pengedar. Bagaimana kok hukumannya disamakan atau bahkan lebih ringan dari korban , danri pemakai ," Muhammad.

Wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini pun merasa terusik, sebab, keputusan itu sangat jauh dari rasa keadilan dan menimbulkan polemik dimasyarakat. Oleh karena itu, dia mendesak agar Bawas MA, KY dan KPK segera menelisik lebih dalam ihwal pertimbangan - pertimbangan Majelis hakim.

"Untuk melihat apakah ada indikasi praktik suap dalam proses penegakan hukumnya," tegas dia.

Dihukum Ringan

Selama ini, lanjut dia, narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan. Apabila pemilik puluhan ribu pil ekstasi saja dihukum ringan, tentu Indonesia bakal terus menjadi surga bagi para pengedar dan bandar. Generasi bangsa pun bakal terancam.

Untuk melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba, anak buah Megawati Soekarno Putri itu mengganggap sudah saatnya bandar narkoba dihukum mati. Sebab, peredaran narkoba di Indonesia sudah berada di level mengkhawatirkan.

"Makanya enggak perlu repot-repot, dari pada kita berpolemik, bagi bandar, pengedar dan perantara pengedar langsung tembak mati saja, memang tidak populer, tapi banyak hal yang tidak akan selesai kalau berpikir popularitas," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Jakarta Pusat menangkap empat orang dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi dan sabu 101,02 gram di Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Keempat tersangka itu adalah Suherman alias Herman, Endang Novlis alias Endang, Lian Kwie alias Awi, dan Edi Handoko alias Mijan.

Saat itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya soal beberapa pekerja yang sering membawa bahan narkotika ke Diskotek Puja Sera. Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya pun menangkap para tersangka di kawasan Mangga Besar.

Saat ditangkap itulah, Roma mengatakan salah satu tersangka bernama Awi membawa dua plastik hitam. Salah satu plastik hitam yang dibawanya berisi lima ribu butir ekstasi. Roma mengatakan keempat orang tersebut juga bukan pegawai Puja Sera seperti informasi awal yang beredar.

"Setelah dicek bukan pegawai Puja Sera, info awalnya demikian tetapi setelah didalami bukan," ujarnya saat itu.

Roma juga membantah melakukan penangkapan di Puja Sera.

"Saya menangkapnya di TKP Jalan Mangga Besar pada saat Awi naik motor, bukan di Puja Sera, tolong luruskan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper