Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Rizal Ramli vs Surya Paloh Kembali Memanas

Rizal Ramli sempat dipolisikan sejumlah kader Partai NasDem ke Polda Metro Jaya. Rizal dilaporkan melakukan tindak pidana fitnah yang disampaikannya melalui stasiun TV swasta kepada Surya Paloh. Kini Rizal Ramli melaporkan balik Surya Paloh ke Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA--Perseteruan antara ekonom Rizal Ramli dan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh kembali memanas.

Rizal Ramli sempat dipolisikan sejumlah kader Partai NasDem ke Polda Metro Jaya. Rizal dilaporkan melakukan tindak pidana fitnah yang disampaikannya melalui stasiun TV swasta kepada Surya Paloh. Kini Rizal Ramli melaporkan balik Surya Paloh ke Bareskrim Mabes Polri.

Rizal Ramli bahkan mengklaim telah didukung 1.500 lawyer untuk mempolisikan Surya Paloh. Tapi pada laporannya ke Kantor Bareskrim hanya sekitar 60 pengacara yang dibawa Rizal Ramli ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau saya bawa semua, tentu tidak akan muat ini kantor Bareskrim," tuturnya, Selasa (16/10/2018).

Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Abdurrahman Wahid (GusDur) tersebut resmi mempolisikan Surya Paloh ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1309/X/2018/Bareskrim ter tanggal 16 Oktober 2018.

Rizal Ramli menuduh Surya Paloh mencemarkan nama baiknya melalui media elektronik dan fitnah ke SPKT Bareskrim Mabes Polri.

Pasal yang digunakan Rizal Ramli untuk menjerat Surya Paloh adalah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman era Presiden Joko Widodo itu juga akan menjerat Surya Dharma Paloh dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 27 ayat (3), Jo Pasal 45 ayat (3), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Alasan Rizal Ramli mempolisikan Surya Paloh yaitu karena Ketua Umum Partai NasDem tersebut turut membawa-bawa Partai NasDem saat menyampaikan somasi agar Rizal Ramli meminta maaf kepadanya.

"Pernyataan saya itu kan tidak pernah menuduh Pak Surya Paloh selaku Ketua Partai NasDem. Hanya menyebut Surya Paloh saja. Tetapi ini kok saya dapat surat somasi mengatasnamakan Ketua Nasdem. Menurut kami, itu pencemaran nama baik, karena kita sebut Surya Paloh secara pribadi kok," katanya.

Rizal Ramli juga membantah bahwa dirinya pernah menyebutkan kata kasar terhadap Surya Paloh saat diwawancara pada sejumlah TV swasta. Menurut Rizal, dirinya menyebut kata kasar hanya untuk kebijakan impor pangan pemerintah, yang sampai saat ini ada ketimpangan.

"Maka menurut hemat kami, semua ini masuk ke dalam pencemaran nama baik. Kami berharap pihak Kepolisian bisa memproses laporan ini dengan baik dan professional," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper