Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Rumah Gubernur Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik yang terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, BANDA ACEH -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik yang terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.

"Sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Sabtu (7/7/2018).

Penggeledahan dilakukan sejak Sabtu (7/7) pagi di rumah tersangka dugaan gratifikasi, yaitu Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T. Saiful Bahri.

Irwandi Yusuf dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2018. KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp500 sebagai bukti gratifikasi.

KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan. Febri menekankan kegiatan yang dilakukan KPK semata-mata bentuk proses penegakan hukum karena penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti.

"Salah satu tujuan kenapa pemberantasan korupsi dilakukan agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu," ujarnya.

Selain itu, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap empat orang terhitung Jumat (6/7) untuk memudahkan pemeriksaan saat dibutuhkan. Pelarangan ke luar negeri dilakukan terhadap Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper