Bisnis.com, JAKRTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan hadiah dari pendakwah asal Ghana.
KPK menyatakan pihaknya yang akan menentukan barang itu akan menjadi milik negara atau tidak.
"Sebaiknya memang dilaporkan. Kemudian, kami (yang tentukan) kalau itu mau dijadikan barang milik negara itu lebih bagus," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Sebelumnya, saat menghadiri pertemuan ulama se-Asia Tenggara, Afrika dan Eropa, Anies Baswedan mendapat pemberian dari pendakwah asal Ghana, Muhammad Harun.
Harun memberi sebuah tongkat berukir harimau di atasnya, kopiah, syal, dan dua kemeja khas Ghana.
Anies Baswedan mengatakan tak mau melaporkan pemberian itu. Dia beralasan Harun memberikan barang itu untuk Pemerintah Provinsi DKI bukan untuk dirinya sendiri.
Anies Baswedan berencana menginventaris benda itu menjadi aset Pemprov DKI dan meletakkan benda tersebut di Balai Kota DKI Jakarta. Namun, Saut mengatakan sebaiknya Anies Baswedan melaporkan pemberian itu kepada KPK.
Dia mengatakan akan lebih bijak bila Anies Baswedan melaporkan terlebih dahulu pemberian tersebut.
"Itu lebih bijak, nanti publik juga akan ikut menilai," kata dia.