Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisah Kontraktor Suap Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis suap kepada Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
Penyidik KPK menggiring terduga yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial SP (kanan) menuju kendaraan di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Kamis (7/6). Setelah sempat melakukan pemeriksaan awal, Penyidik KPK akhirnya membawa empat orang terduga yang diamankan dari hasl OTT pada Rabu (6/6) malam di Tulungagung, Jawa Timur, menuju ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut./Antara
Penyidik KPK menggiring terduga yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial SP (kanan) menuju kendaraan di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Kamis (7/6). Setelah sempat melakukan pemeriksaan awal, Penyidik KPK akhirnya membawa empat orang terduga yang diamankan dari hasl OTT pada Rabu (6/6) malam di Tulungagung, Jawa Timur, menuju ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis suap kepada Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jumat (8/6/2018) dini hari menjelaskan setelah mendapat informasi dari masyarakat, KPK langsung mengecek dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

KPK kemudian menangkap tangan lima orang pada Rabu (6/6/2018) di dua lokasi di Blitar dan Tulungagung. Mereka adalah Susilo Prabowo (SP) dari swasta atau kontraktor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT).

Tiga lainnya yakni Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta, Bambang Purnomo (BP) dari pihak swasta, dan AND yang merupakan istri dari SP.

"Pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari SP kepada AP melalui AND di kediaman SP di Blitar," kata Saut.

Setelah menerima uang sebesar Rp1 miliar, AP meninggalkan kediaman SP.

"Saat meninggalkan kediaman SP, tim mengamankan AP di depan rumah SP bersama uang Rp1 miliar yang dimasukkan dalam kardus. Tim juga mengamankan AND," ucap Saut.

Kisah Kontraktor Suap Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung

Uang di Kardus

Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB diketahui SP meninggalkan rumah hendak mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar dari Maybank untuk diberikan kepada BP yang diduga sebagai perantara Wali Kota Blitar di sebuah toko milik BP di daerah Blitar.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, SP kembali ke rumah. Saat itu tim KPK berada di kediaman SP. Pukul 18.00 WIB, BP tiba di rumah SP membawa uang senilai Rp1,5 miliar dalam kardus yang diakuinya diterima dari SP," tuturnya.

Kemudian, kata Saut, tim KPK membawa SP, BP, dan AND ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan awal.

"AP dibawa tim menuju Pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan SUT pada pukul 17.39 WIB. Tim kemudian membawa AP dan SUT ke Polres Blitar untuk diperiksa," tuturnya.

Selanjutnya, lanjut Saut, pada Kamis (7/6/2018) empat orang yang diamankan itu yakni SP, AP, BP, dan SUT diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.

Sebelumnya, KPK baru saja mengumumkan enam tersangka dalam kasus suap tersebut.

Kisah Kontraktor Suap Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung

Penerima dan Pemberi

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo (SM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT), dan Agung Prayitno (AP) dari pihak swastaDiduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

Sementara, untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

"Diduga pemberian oleh SP kepada Bupati Tulungagung melalui AP sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung," kata Saut.

Diduga, kata Saut, pemberian ini adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

"Tersangka SP adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018," ungkap Saut.

Sementara itu, lanjut Saut, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari SP melalui BP senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

"Fee" ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk wali kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan dua persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," kata Saut.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper