Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Buruh: Komitmen Perlindungan Buruh Migran Ditagih

Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi pekerja rumah tangga dan buruh migran.
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI

Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi pekerja rumah tangga dan buruh migran.

Savitri Wisnu, dari Sektariat Nasional Jaringan Buruh Migran (JBM) mengatakan bahwa data BNP2TKI selama 2017 menunjukkan terjadi peningkatan kasus pada kasus buruh migran tidak berdokumen (254 kasus), Over charging (33 kasus) dan kasus overstay (33 kasus).

"Data Kemlu dari Oktober 2014-Oktober 2017 menunjukkan untuk kerentanan di sektor domestik kasus overstay (7.338 kasus) , ketenagakerjaan ( gaji tidak dibayar 1.754) , pidana (TPPO 1.036 kasus). Kasus yang dialami buruh migran mayoritas menimpa perempuan karena pekerjaan terbesar buruh migran sebagai pekerja rumah tangga," ujarnya, dalam peringatan Hari Buruh, Selasa (1/5/2018).

Dia melanjutkan, kasus yang dialami buruh migran Indonesa bermuara pada masih memandang pekerjaan di sektor domestik bukannya sebagai suatu pekerjaan dan mendapatkan perlindungan untuk memastikan PRT mendapatkan kerja layak.

Akibatnya kebijakan dan layanan migrasi condong memberikan standar perlindungan minimal.

Dia mengharapkan ke depan dengan adanya UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) tata kelola migrasi lebih berperspektif pada perlindungan maksimal dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia misalnya layanan yang tersedia tidak diskriminatif, bebas pungli dan tidak memproduksi kekerasan berbasis gender.

Bobby Alwy, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyerukan di hari Buruh Internasional agar pemerintah segera menuntaskan draft Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Kepala Badan yang merupkan aturan turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum pemilu 2019.

Selain itu proses pembahasan perjanjian bilateral misalnya untuk Malaysia yang hingga sekarang sudah kadaluarsa harus mencakup kondisi kerja layak agar tidak terjadi kasus kerja paksa, kasus perdagangan orang, pelecehan seksual bahkan perkelahian yang mengakibatkan buruh migran atau majikan meninggal dunia.

"Contoh kasus Daryati buruh migran asal Lampung yang terancam hukuman mati di Singapura karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya, ini diduga kuat penyebabnya adalah kondisi kerja yang buruk," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper