Kabar24.com, JAKARTA -- Perusahaan teknologi, seperti Google, Microsoft, dan Facebook, wajib menyerahkan data penggunanya ke pejabat hukum Eropa meskipun data itu disimpan di server yang berada di luar Benua Biru.
Hal itu tertuang dalam proposal yang diajukan Uni Eropa pada Selasa (17/4/2018). Proposal itu akan mengizinkan otoritas Eropa mendapatkan data pengguna layanan daring seperti surat elektronik, pesan singkat, maupun gambar yang tersimpan secara online di kawasan Uni Eropa maupun di negeri lain di luar UE dalam 10 hari dan 6 jam dalam keadaan mendesak.
Pejabat eksekutif Uni Eropa mengungkapkan proposal ini menjadi penting karena prosedur hukum antarnegara untuk mendapatkan bukti elektronik bisa memakan waktu berbulan-bulan.
"Bukti elektronik telah menjadi sangat penting dalam memproses aksi kriminal," ujar Wakil Kepala Komisi Eropa Frans Timmermans, seperti dikutip Reuters, Selasa (17/4/2018).
Dia melanjutkan, otoritasnya tidak dapat membiarkan pelaku kriminal dan teroris memanfaatman kecanggihan teknologi komunikasi dan elektronik untuk menyembunyikan aksi kejahatan dan menghindar dari hukum.
Adapun batas-batas kriminal telah tumbuh menjadi isu global di mana perusahaan besar mengoperasikan jaringan cloud sebagai pusat penyimpanan data, yang artinya setiap data individu dapat ditempatkan di mana saja.
Di sisi lain, perusahaan teknologi pun kebingunan menghadapi perlindungan data konsumen sambil tetap mematuhi aturan hukum.
Langkah yang diambil UE ini menyusul Amerika Serikat yang telah lebih dulu mengajukan aturan hukum untuk dapat mengakses data yang dimiliki oleh perusahaan teknologi.
"Komisi Eropa mengajukan jalan pintas yang berbahaya dengan mengizinkan otoritasnya mendapatkan data perorangan langsung dari perusahaan," ujar Maryant Fernandez Perez, Penasihat Kebijakan Senior di European Digital Rights.
Dengan berbagai pertimbangan, Komisi Eropa akan mengadakan jajak pendapat dengan AS mengenai efektivitas kebijakan data pengguna ini. UE berencana akan belajar dan bekerja sama dengan Negeri Paman Sam untuk saling berbagi data bukti elektronik dari kawasan masing-masing