Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Butuh Penyidik Polri Usut Perkara BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan kemampuan penyidik polisi, Irhamny dalam pengusutan perkara BLBI.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan kemampuan penyidik polisi, Irhamny dalam pengusutan perkara BLBI.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan  Irhamny sudah tiga tahun melakukan penyelidikan mengenai BLBI sehingga pengetahuannya sangat dibutuhkan oleh komisi antirasuah yang kini tengah menyidik mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafrudin Arsyad Temenggung.

“Memang ada kebuuthan terus terang yang bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI sehingga saat ini bisa naik ke penyidikan. Kami memerlukan pengetahuan yang khusus dari yang bersangkutan. Inilah alasannya kenapa kami mau merekrutnya kembali ke KPK karena kebutuhannya sangat spesifik,” ujarnya, Selasa (17/4/2018).

Meski demikian, Irhamdy diketahui pernah menjadi penyidik KPK selama 10 tahun. Sebagian kalangan menilai karena telah 10 tahun, dia tidak bisa lagi kembali ke KPK namun sebagian lainnya memiliki pendapat yang berbeda. Karena itu menurut Agus, pihaknya telah memerintahkan Biro Hukum KPK untuk melakukan telaah terkait aturan tersebut.

“Kita lihat saja. Sementara ini kita tahan dahulu sampai nanti,” paparnya.

Irhamdy diusulkan kembali menjadi penyidik KPK oleh Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman Bulo karena dianggap memiliki kemampuan yang baik serta pengalaman memadai dalam melakukan penyidikan perkara BLBI.

Akibat usulan itu, Aris Budiman Bulo mengaku dikirimi surat elektronik oleh kalangan internal KPK yang menyatakan bahwa permintana Irhamdy kembali ke KPK merupakan kuda troya untuk menggerogoti komisi tersebut.

Aris Budiman kemudian berang dan membalas surat elektronik tersebut dan mengatakan bahwa dialah yang akan menjadi kuda troya untuk menghancurkan oknum-oknum yang memanfaatkan kesucian KPK untuk memperoleh kepentingan pribadi.

Atas pernyataan itu, serta pernyataan mengenai kejanggalan penyidikan korupsi KTP elektronik, Aris Budiman Bulo harus menghadapi penyelidikan internal KPK yang telah berlangsung dan bakal dikenai sanksi oleh pimpinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper