Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 Per Embarkasi

Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 H/2018 M, melalui Keputusan Presiden No.7/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widido pada 10 April 2018.
Tenda-tenda jamaah haji di Mina, Arab Saudi/Reuters
Tenda-tenda jamaah haji di Mina, Arab Saudi/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 H/2018 M, melalui Keputusan Presiden No.7/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori, mengatakan Keppres itu mengatur tentang besaran BPIH untuk jamaah haji reguler dan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.

“BPIH jamaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya pemondokan di Makah, dan biaya hidup atau living cost di Arab Saudi,” katanya dalam situs resmi Kemenag, Rabu (11/4/2018)

Menurutnya, jamaah haji reguler sudah membayar setoran awal Rp25 juta, sehingga tinggal melunasi dengan menambah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang ditetapkan per embarkasi.

Dana tersebut, lanjutnya, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

Dia menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag yang mengatur tentang teknis pelunasan BPIH tersebut.

Adapaun besaran BPIH jemaah haji reguler per embarkasi ialah:

(1) Embarkasi Aceh sebesar Rp31.090.010, (2) Medan Rp31.840.375, (3) Batam Rp32.456.450, (4) Padang Rp33.068.245, (5) Palembang Rp33.529.675, serta (6) Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190 dan (7) Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190.

Selanjutnya (8) Embarkasi Solo sebesar Rp35.933.275, (9) Surabaya Rp36.091.845, (10) Banjarmasin Rp38.157.084, (11) Balikpapan Rp38.525.445, (12) Makassar Rp39.507.741, dan (13) Embarkasi Lombok Rp38.798.305.

Sedangkan besaran BPIH bagi TPHD per embarkasi adalah :

(1) Embarkasi Aceh sebesar Rp58.796.855, (2) Medan Rp59.547.220, (3) Batam Rp60.163.295, (4) Padang Rp60.775.090, (5) Palembang Rp61.236.520, serta (6) Jakarta (Pondok Gede) Rp62.239.035 dan (7) Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035.

Kemudian (8) Embarkasi Solo sebesar Rp63.640.120, (9) Surabaya Rp63.798.690, (10) Banjarmasin Rp65.863.929, (11) Balikpapan Rp66.232.290, (12) Makassar Rp67.214.586, dan (13) Embarkasi Lombok senilai Rp66.505.150.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper