Kabar24.com, JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali atas vonis penistaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin (26/2/2018).
Sidang itu juga membuat alumni 212, gerakan aksi 2 Desember 2017 yang menuntut Ahok disidang saat itu, turun mengeruduk Gedung Pengadilan.
Apa yang membuat mereka turun kembali? Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir mengatakan, meski PK yang diajukan Ahok adalah hak Mahkamah Agung dalam memutuskan, namun masyarakat tetap ingin menyampaikan pendapatnya atas sidang PK Ahok. Bachtiar berdalih, itu adalah hak konstitusional warga negara.
"Teman-teman di lapangan saya pikir berhak untuk mengeskpresikannya secara konstitusional dan demokratis," kata Bachtiar yang ditemui usai menghadiri milad pertama organisasi masyarakat Kebangkitan Jawara dan Pengacara di Aula Komplek DPR Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (25/2/2018).
Juru bicara Pengadilan Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, Ahok mengajukan PK karena dua alasan. Alasan yang diajukan Ahok adalah adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara dan adanya pertentangan yang nyata antara fakta dan kesimpulan hakim.
"Jadi kekhilafan hakim itu dia anggap suatu kekeliruan yang nyata," kata Jootje Sampaleng pada Selasa, 20 Februari 2018.
Baca Juga
Menurut Jootje, Ahok menggunakan putusan terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani sebagai referensi pengajuan PK tersebut. Namun, Ahok tidak mengajukan novum alias bukti baru dalam permohonan PK.