Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU, DPR, dan Pemerintah Sepakati Revisi Peraturan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), DPR, dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK soal verifikasi faktual parpol.
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menerima kelengkapan berkas yang diberikan Sekjen Partai Hanura Sarif Sudding (kedua kiri) dan Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono (kiri) saat mendaftarkan Partai Hanura sebagai peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10)./ANTARA-Reno Esnir
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menerima kelengkapan berkas yang diberikan Sekjen Partai Hanura Sarif Sudding (kedua kiri) dan Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono (kiri) saat mendaftarkan Partai Hanura sebagai peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), DPR, dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK soal verifikasi faktual parpol.

“KPU akan melaksanakan perintah MK untuk melakukan verifikasi kepada semua parpol supaya tedapat keadilan yang sama baik parpol yang sudah mengikuti pemilu tahun 2014 ataupun paprol yang belum mengikuti pemilu 2014,” kata Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).

Zainudin mengatakan kesepakatan itu penting karena merupakan dasar bagi KPU untuk melaksanakan tugas dalam memenuhi putusan MK.

“KPU sudah bisa melakukan langkah-langkah karena ini sudah resmi, namun apabila ada PKPU yang harus dikonsultasikan dan berkaitan dengan ini segera sampaikan ke kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada dua perturan KPU yang akan direvisi untuk menyesuaikan putusan MK nomor 53/2017 tentang verifikasi, yaitu PKPU nomor 7 dan nomor 11.

“Pasal yang direvisi guna menyesuaikan putusan MK yaitu PKPU Nomor 7/2017 tentang penjadwalan,” ujarnya.

Menurut Arief pada tanggal 23 Januari akan diawali penyiapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi baik di tingkat pusat , provinsi, maupaun kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Arief mengatakan KPU akan mencabut peraturan KPU Nomor 11/2017 dengan PKPU tahun 2018 namun belum ada nomornya. Ada beberapa pokok yang akan diatur, salah satunya mengenai definisi dari verifikasi sendiri.

“Setelah lobi kita memiliki kesepahaman bahwa verifikasi adalah penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan keabsahan dokumen parpol calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu,” tambah Arief.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper