Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENTERI AGAMA: Semua Agama Tidak Mentolerir LGBT

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan dirinya sebagai pribadi maupun menteri tidak pernah menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. /ANTARA-M Agung Rajasa
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. /ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dirinya sebagai pribadi maupun menteri tidak pernah menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Apa yang telah saya sampaikan sebelumnya, bukan berarti menyetujui tindakan LGBT. Karena tidak ada agama yang mentolerir tindakan LGBT," katanya dalam situs resmi Kementerian Agama, Senin (18/12/2017).

Menurutnya, semua agama tidak menyetujui perilaku LGBT dan penolakan terhadap tindakan menyimpang itu sudah menjadi kesepakatan bersama dalam hukum positif di Indonesia dan tidak ada keraguan lagi.

Adapun persoalannya adalah bagaimana menyikapi mereka yang memiliki orientasi seksual seperti itu, menyenangi sesama jenis misalnya atau memiliki orientasi seksual yang biseksual atau tergolong transgender.

Dia menjelaskan realitas di tengah-tengah masyarakat kini muncul beragam pandangan mengenai latar belakang penyebab terjadinya perilaku LGBT.

Keragaman pandangan itu, lanjutnya, tidak hanya terjadi di kalangan pemuka agama, tapi juga para akademisi, serta para ahli ahli kejiwaan, kesehatan, maupun ahli sosial.

Lukman mengungkapkan ada yang mengatakan  perilaku LGBT terjadi karena penyimpangan atau akibat masalah sosial, oleh karenanya dianggap perilaku menyimpang.

Selain itu, imbuhnya, ada juga yang mengatakan  tindakan menyimpang tersebut sebagai kutukan Tuhan. Namun juga ada yang mengatakan  perilaku itu sebagai takdir.

Masing-masing pandangan itu, lanjutnya, harus dihargai dan dihormati. "Terpenting adalah  kami tidak mentolerir tindakan LGBT. Itu tindakan yang semua agama tidak mengakuinya," tegasnya.

Menag kembali menegaskan bahwa norma hukum positif di Indonesia tidak melegalkan LGBT. Undang-Undang Perkawinan menyatakan sahnya perkawinan jika dilakukan oleh pasangan yang berbeda jenis kelamin menurut ajaran agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper