Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTSP Tolak Tanggung Jawab Kesalahan CFC

Kuasa hukum PT Pioneerindo Gourmet International Tbk. Christian Andrian Waworuntu mengatakan menolak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh CFC Grande Karawaci.

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pioneerindo Gourmet International Tbk menolak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dituduhkan kepada salah satu gerai CFC di Ruko Grande, Karawaci.

Emiten yang melantai di bursa dengan kode PTSP ini merupakan pemilik waralaba California Fried Chicken (CFC) di Indonesia. Perseroan diseret ke pengadilan sebagai tergugat II oleh seorang narablog bernama Rembulan Indira.

Adapun tergugat I yakni restoran CFC Grande, Karawaci, Tangerang yang dikelola oleh PT Purinusa Jayakusuma. 

Keduanya dituduh menyomot foto Rembulan Indira (penggugat) tanpa izin untuk ajang promosi produk.

Kuasa hukum PT Pioneerindo Gourmet International Tbk. Christian Andrian Waworuntu mengatakan menolak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh CFC Grande Karawaci.

Pasalnya, pelanggaran hak cipta itu disebut sebagai perbuatan pribadi oleh salah satu pemegang saham PT Purinusa Jayakusuma, yaitu Mariani Santoso.

Mariani Santoso diduga sebagai orang yang mengunggah foto penggugat di media sosial Facebook untuk promosi.

"PT Pioneerindo Gourmet International Tbk tidak dapat bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran yang dilakukan Mariani Santoso karena perbuatan itu murni tindakan hukum pribadi," katanya dalam berkas jawaban yang Bisnis kutip, Selasa (12/11/2017).

Atas hal itu, tergugat II menyatakan tidak menerima keuntungan atau pendapatan apapun dari aksi tersebut. 

Promosi yang diunggah oleh Mariani Santoso juga dilakukan dalam waktu yang singkat di laman facebooknya sehingga tidak mempengaruhi penjualan CFC Grande Karawaci yang dikelola PT Perinusa. Dengan begitu, tergugat II juga tidak merasa diuntungkan selalu pemilik CFC.

Christian juga menjelaskan tindakan pribadi pemegang saham perusahaan rekanan tidak dilindungi dalam perjanjian kerja sama antara PTSP dengan PT Perinusa. Perjanjian waralaba diteken pada 27 Maret 2013.

Perjanjian waralaba menyebutkan PTSP melarang PT Perinusa melakukan kegiatan yang dapat merugikan atau membahayakan reputasi PTSP.

"Tindakan yang bertentangang dengan isi perjanjian adalah murni tindakan hukum atas nama pribadi dan di luar tanggung jawab tergugat II," sebutnya.

Untuk mendukung jawabannya, PTSP menyatakan Mariani Santoso tidak pernah meminta izin atau dan mengajukan persetujuan tertulis dalam melakukan pemasaran. 

Padahal dalam perjanjian diatur pihak kedua dapat melaksanakan pemasaran dengan petunjuk atau persetujuan tertulis dadi pihak pertama (PTSP).

"Kami mengimbau Mariani Santoso harus bertanggung jawab secara pribadi atas tuduhan pelanggaran hak cipta," ujarnya.

Christian mengungkapkan gugatan ganti rugi materil Rp400 juta dan imateril Rp100 juga yang dituntut oleh penggugat juga tidak masuk akal. Ganti rugi tersebut, tuturnya, merupakan perhitungan sepihak, mengada-ada dan tidak ada dasar hukumnya. 

Lagipula, pihak yang sepantasnya membayar ganti rugi yaitu Mariani Santoso apabila gugatan pelanggaran hak cipta terbukti benar.

PTSP menilai gugatan penggugat sangat merugikan perseroan selaku perusahaan publik. Perusahaan meminta majelis hakim menyatakan gugatan penggugat error in persona dan kurang pihak.

Dia juga meminta gugatan ditolak seluruhnya.

Sementara itu, CFC Grande Karawaci (tergugat I) melalui kuasa hukumnya CFC Susilo Lestari mengatakan menolak dalil gugatan penggugat untuk seluruhnya tanpa terkecuali.

Dia menilai penggugat tidak memiliki kapasitas dan kualitas selaku penggugat. Pasalnya, penggugat bukan merupakan pemilik hak cipta, yang terdaftar di Ditjen AHU, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman.

Penggugat juga disebut tidak mengantongi hak cipta yang terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, gugatan tidak sesuai dengan Pasal 66 UU No.28/2014 tentang Hak Cipta.

Selain itu, Susi menjelaskan CFC Grande Karawaci bukanlah subjek hukum untuk digugat. CFC hanya merupakan merek dagang dari sebuah perusahaan PT Purinusa Jayakusuma. 

Terpisah, kuasa hukum Rembulan Indira, Jethro Joshua Pelenkahu menampil gugatannya error in persona. Hal ini dibuktikan dengan surat tanggapan somasi yang dikirim oleh CFC Grande Karawaci.  

"Jila memang skenario terburuk gugatan kami error in persona, kami siap mengajukan gugatan baru," ucapnya kepada Bisnis, Selasa (12/11/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper