Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (23/10/2017) siang karena menduga lembaga itu melanggar administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu.
"Agendanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah.
Ramdansyah belum mau menyampaikan detail isi laporan yang akan disampaikan, mengatakan bahwa Rhoma Irama yang akan memaparkannya langsung ke Bawaslu.
"Nanti pukul 13.00 WIB," ujar Ramdansyah.
KPU RI menyatakan Partai Idaman tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa melakukan penelitian administrasi. Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang persyaratan administrasinya tidak bisa diteliti karena dokumennya tidak lengkap.
Baca Juga