Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harley Davidson Gugat PT Sumatra Tobacco, Begini Kasusnya

Harley Davidson USA, LLC (penggugat) tidak terima dengan kemunculan merek Harley Davidson Blend yang diproduksi oleh Sumatra Tobacco (tergugat).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan motor besar asal Amerika Serikat Harley Davidson Inc melalui sub usahanya Harley Davidson USA LLC menggugat PT Sumatra Tobacco Trading Company.

Harley Davidson USA, LLC (penggugat) tidak terima dengan kemunculan merek Harley Davidson Blend yang diproduksi oleh Sumatra Tobacco (tergugat).

Oleh karena itu, penggugat bermaksud membatalkan merek tergugat lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan merek ini terdaftar dengan No.43/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst

Penggugat menunjuk kantor hukum Suryomurcito & Co untuk mewakili persidangan di Indonesia.

Terdapat enam merek produksi Sumatra Tobacco yang dipermasalahkan oleh penggugat. Merek-merek itu dipersoalkan karena Sumatra Tobacco mendaftarkan merek yang mengandung unsur nama Harley Davidson di Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual.

Keenam merek itu adalah Custom Harley-Davidson Blend No. IDM000193094 dalam kelas 29, Custom Harley-Davidson Blend No. IDM000193095 dalam kelas 30, dan Custom Harley-Davidson Blend No. IDM000261294 dalam kelas 31.

Selain itu ada juga merek Harley Davidson No. IDM000518031 dalam kelas 29, Harley Davidson No. IDM000518200 dalam kelas 30 dan Harley Davidson No. IDM000518198 dalam kelas 32.

Data DJKI menyebutkan kelas barang 29 melindungi jenis makanan olahan. Selanjutnya, kelas barang 30 melindungi jenis makanan ringan, teh, kopi dan gula. Sementara itu, kelas barang 32 melindungi jenis air minum dan sirop.

Adapun produk Harley Davidson yang digugat adalah jenis minuman kopi dan variasinya yang diproduksi oleh anak usaha PT Sumatra Tobacco.

Dalam petitumnya, penggugat mengklaim merek turut tergugat didaftakan dengan itikad tidak baik. Penggugat menilai tergugat menjiplak merek Harley Davidson tergugat yang sudah terkenal.

Dengan begitu, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus membatalkan enam merek milik tergugat.

Kasus ini juga turut menyeret Direktorat Merek, DJKI sebagai turut tergugat. Penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan turut tergugat mencoret pendaftaran merek tergugat dari berita resmi merek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper