Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan dua mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono mengatakan pemanggilan tersangka kasus ini akan dijadwalkan minggu depan.
"Rencana minggu depan kita agendakan akan diperiksa sebagai tersangka," katanya, Kamis (28/9/2017).
Seperti diketahui, polisi menetapkan dua orang mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia yakni Yuliana Firmansyah dan Joachim Wessling. Masing-masing menjabat sebagai Head of AHCS Claim & Medical Hotline dan Presiden Direktur pada saat dilaporkan.
Adapun kasus ini berawal dari klaim asuransi yang diajukan oleh Ifranius Algadri dengan jumlah total klaim sebesar Rp16,5 juta. Dari jumlah itu, Rp9 juta merupakan klaim untuk rawat inap di rumah sakit Omni pada 28 November-3 Desember dengan keluhan gastro entitis dan keracunan makanan. Sementara, Rp7,5 juta lainnya untuk keluhan demam thypoid dan Ifranius dirawat di rumah sakit Mayapada.
Menurut Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius, pihak asuransi menolak klaim kliennya karena tidak bisa menyertakan rekam medis lengkap yang diminta sebagai syarat tambahan di luar polis oleh pihak penyedia layanan asuransi.
Baca Juga
Padahal, ketika diminta oleh pihak Ifranius, rumah sakit menolak memberi rekam medis, karena hal tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Melapor
Akhirnya, Ifranius pun melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya pada 3 April 2017. Kedua terlapor, Yuliana dan Joachim kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 20 September 2017.
Menurut Alvin pada 22 Agustus pihak Allianz sempat membayarkan klaim yang sebelumnya ditolak. Namun, Ifranius mengembalikan uang tersebut ke pihak Allianz, karena tidak ingin kasus ini berubah menjadi kasus perdata atau tidak mau diajak berdamai setelah membuat laporan.
"Taktik lawyer lawan adalah dengan membayarkan klaim dapat merubah status kasus pidana menjadi perdata, karena kerugian telah terbayarkan, tapi kami mentahkan. Pelapor ingin kasus lanjut," kata Alvin.
Adapun Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian DW menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa menghormati hak para nasabahnya dan bertindak sesuai dengan ketentuan polis.