Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Tersangka, Setelah Vertigo Kini Jantungnya Bermasalah

KPK belum mendapat pemberitahuan resmi terkait ketidakhadiran Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA - KPK belum mendapat pemberitahuan resmi terkait ketidakhadiran Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Sebelumnya, Setya Novanto juga tidak hadir pada pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka kasus KTP-e pada Senin (11/9/2017) karena sakit dan akan dijadwalkan ulang pada hari ini.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi yang kami terima," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Sebelumnya, kata Febri, KPK telah menyampaikan surat pemanggilan kembali kepada Setya Novanto setelah tidak hadir pada pemanggilan pertama.

"Disampaikan ke kantor DPR RI dan ke rumah. Panggilan sudah disampaikan secara patut. Dijadwalkan pemeriksaan hari ini sebagai tersangka," kata Febri.

Sebelumnya, politisi Partai Golkar Nurul Arifin menginformasikan bahwa Setya Novanto masih merasakan vertigo di sebelah kanan kepala.

"Pagi ini Bapak akan masuk Ruang Angiografi untuk dilakukan tindakan katerisasi yang direkomendasikan pasca pemeriksaan MSCT atau calcium score. Karena sebelumnya sudah ditemukan juga adanya plak di jantung," kata Nurul.

Saat ini, kata Nurul, Setya Novanto sudah berada di Rumah Sakit Premier Jatinegara Jakarta Timur setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta Selatan.

"Saat ini Bapak sudah berada di Rumah Sakit Premier. Kami berharap yang terbaik untuk Bapak," kata Nurul.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper