Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CPNS KEMENKEU 2017: Pendaftaran Online di https://sscn.bkn.go.id Dimulai 11 September

Masa pendaftaran CPNS Kemenkeu 2017 akan dimulai pada 11 September hingga 25 September 2017 dengan cara pendaftaran online di situs pendaftaran resmi CPNS 2017, https://sscn.bkn.go.id.
/JIBI
/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mencari 2.880 putra dan putri terbaik bangsa dari seluruh Indonesia guna mengisi sejumlah posisi/jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun penerimaan 2017.

Berdasarkan siaran pers yang diunggah di laman Kementerian Keuangan, kemenkeu.go.id, kualifikasi pendidikan yang bakal diterima dalam formasi CPNS Kemenkeu 2017 adalah Diploma Umum (D3), Sarjana (S1) dan Magister (S2). Adapun usia pelamar dari masing-masing kualifikasi pendidikan berdasarkan ijazah per 1 September 2017 yakni D3 berusia 18-23 tahun, S1 berusia 18-28 tahun dan S2 berusia 18-30 tahun.

Masa pendaftaran CPNS Kemenkeu 2017 akan dimulai pada 11 September hingga 25 September 2017 dengan cara pendaftaran online di situs pendaftaran resmi CPNS 2017, https://sscn.bkn.go.id.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada 3 Oktober di situs pengumuman resmi, http://rekrutmen.kemenkeu.go.id.

Untuk informasi rinci mengenai penerimaan CPNS Kemenkeu 2017, silakan klik tautan ini: https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Pengumuman%20Rekrutmen%20CPNS%20Kemenkeu%202017.pdf

Berikut ini rincian Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Provinsi yang membuka lowongan penerimaan CPNS 2017:

1. Kementerian Keuangan: 2.880
2. Kementerian ESDM: 65 3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 300
4. Kementerian Ketenagakerjaan: 160
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 329
6. Kementerian Perindustrian: 380
7. Kementerian PUPR: 1.000
8. Kementerian Pariwisata: 40
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN: 1.610
10. Kementerian LHK: 700
11. Kementerian Perhubungan: 400
12. Kementerian Luar Negeri: 75
13. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: 91
14. Kementerian Kesehatan: 1.000
15. Kementerian Pertanian: 475
16. Kementerian Sosial: 160
17. Kementerian Riset, Teknologi, dan PT: 1.500
18. Kementerian PPN/BAPPENAS: 38
19. Kementerian PANRB: 91
20. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: 21
21. Kementerian Sekretariat Negara: 178
22. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman: 40
23. Kementerian Agama: 1.000
24. Kementerian Perdagangan: 65
25. Kementerian Pemuda dan Olah Raga: 27
26. Kementerian Bidang Polhukam: 25
27. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: 25
28. Kementerian BUMN: 25
29. Kementerian KUKM: 25
30. Kementerian Pertahanan: 50
31. Kejaksaan Agung: 1.000
32. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI): 175
33. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN): 98
34. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI): 60
35. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): 28
36. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT): 175
37. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN): 10
38. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG): 90
39. Badan Nasional Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI): 87
40. Komisi Yudisial (KY): 33
41. Badan Narkotika Nasional (BNN): 275
42. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT): 60
43. Badan SAR Nasional: 160
44. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 300
45. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA): 225
46. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): 182
47. Lembaga Penerbagan dan Antariksa Nasional (LAPAN): 99
48. Badan Ekonomi Kreatif: 93
49. Badan Pengawas Obat dan Makanan: 110
50. Badan Intelijen Negara (BIN): 199
51. Badan Kepegawaian Negara (BKN): 212
52. Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN): 157
53. Setjen DPR: 85
54. Badan Informasi Geospasial (BIG): 67
55. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 299
56. Mahkamah Kontitusi (MK): 70
57. Kepolisian Republik Indonesia: 200
58. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP): 25
59. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK): 53
60. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG): 26
61. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara: 500

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper