Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Mau Uang Setoran Haji Diinvestasikan, Calon Jemaah Ini Gugat UU Pengelolaan Keuangan Haji

Pembiayaan pembangunan menggunakan dana haji tanpa persetujuan para calon jemaah dianggap melanggar konstitusi sehingga regulasi yang mengaturnya harus dibatalkan.
Jemaah calon haji asal Padang melambaikan tangan kepada keluarga mereka menjelang keberangkatan kloter pertama, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Jumat (28/7)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Jemaah calon haji asal Padang melambaikan tangan kepada keluarga mereka menjelang keberangkatan kloter pertama, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Jumat (28/7)./ANTARA-Iggoy el Fitra

Kabar24.com, JAKARTA — Pembiayaan pembangunan menggunakan dana haji tanpa persetujuan para calon jemaah dianggap melanggar konstitusi sehingga regulasi yang mengaturnya harus dibatalkan.

M.Sholeh, pemohon uji materi Undang-undang (UU) No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatakan sebagai calon haji yang telah mendaftarkan diri untuk keberangkatan pada 2019, pihaknya tidak pernah dijelaskan oleh petugas saat itu jika nantinya uang yang disetorkan akan diinvestasikan.

“Jika demikian jelas saya merasa dirugikan hak konstitusional saya, apabila tanpa persetujuan tiba-tiba diinvestasikan sebab hakikat saya membayar setoran awal BPIH adalah uang muka untuk biasa penyelenggaraan ibadah haji. Bukan untuk investasi,” ujarnya, Rabu (9/8/2017).

Dia menilai, argumentasi pemerintah yang mengatakan penggunaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk investasi tidak perlu meminta izin calon jemaah haji adalah argumentasi yang tidak beralasan secara hukum.

Sejak awal para calon jamaah menyetorkan BPIH bukan untuk kepentingan investasi, melainkan setoran awal BPIH. Karena itu, dia sebagai sebagai calon haji tidak rela jika uang tersebut diinvestasikan.

“Daripada uang BPIH dikelola oleh BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji], saya lebih senang menginvestasikan sendiri uang yang saya setorkan tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, UU No. 34 Tahun 2014, dalam badan pelaksana maupun badan pengawas BPKH tidak ada perwakilan dari unsur calon jemaah haji. Hal ini menurutnya, aneh karena dana puluhan trilliun milik calon jamaah haji, tapi dikelola oleh orang lain tanpa ada dari unsur pemilik dana itu sendiri.

Hal ini, lanjutnya, sangat membahayakan, meski dalam badan pengawas BPKH memang diatur unsur pengawas dari masyarakat, tapi itu sangat umum, bisa tokoh masyarakat namun bukan unsur calon jamaah haji (Pasal 31 ayat (2).

“Saya menganggap tidak dimasukkannya unsur calon jemaah haji dalam badan pelaksana dan pengawas BPKH adalah kesengajaan dari pembuat UU agar BPKH dengan mudah menginvestasikan dana setoran awal BPIH tanpa intervensi dari calon jamaah haji,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper