Kabar24.com, JAKARTA -- Kasus pencemaran nama baik yang menimpa komika Muhadkly MT alias Acho dinyatakan telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kemayoran.
Menurut Acho yang menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya, sebelum pelimpahan kasusnya beserta barang bukti, dia dilaporkan ke polisi setelah menuliskan keluhannya di blog pribadi terkait Apartemen Green Pramuka.
“Hari ini jadwalnya pelimpahan berkas ke kejaksaan karena sudah P21. Sebelum pelimpahan kita cek kesehatan di sini [Polda Metro Jaya]. Tadi saya sudah cek kesehatan sudah selesai,” katanya, Senin (7/8/2017).
Baca Juga
Berdasarkan keterangan Acho, dirinya dilaporkan lantaran komplain yang dia tuangkan di blog pribadinya dinilai mencemarkan nama baik pihak apartemen Green Pramuka dan menimbulkan kerugian bagi mereka.
Acho menjelaskan, bahwa setelah terjerat kasus hukum, baik dirinya maupun pengacaranya telah berusaha untuk bisa bermediasi dengan pihak apartemen, tetapi mendapatkan penolakan. Acho juga mengklaim apa ang dia tulis di dalam blognya merupakan fakta, dan dia memiliki bukti terkait hal-hal tersebut.
“Yang jelas mereka tertutup untuk mediasi. Dari mas Ade, kuasa hukum saya, sudah bersurat, telepon, ditolak, saya secara pribadi juga minta, tapi ditolak juga,” katanya.