Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Yusril, Mestinya Kerja KPK Tidak Tumpang Tindih dengan Polisi & Kejaksaan

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR berhak melakukan hak angket terhadap KPK agar kinerja lembaga antirasuah tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan bekerja tidak tumpang tindih antarlembaga penegak hukum.
Yusril Ihza Mahendra/Antara
Yusril Ihza Mahendra/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR berhak melakukan hak angket terhadap KPK agar kinerja lembaga antirasuah tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan bekerja tidak tumpang tindih antarlembaga penegak hukum.

Yusril menyebut, kekhawatiran tumpang tindihnya kinerja KPK dengan kejaksaan dan kepolisian sudah terjadi saat dilakukannya pandangan umum dan rapat paripurna di DPR terkait dengan pembahasan RUU Tindak Pidana Korupsi sebelum KPK berdiri.

"Karena itu dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang menjadi UU KPK baik saat pandangan umum di rapat paripurna DPR dan pembahasan di tingkat Panja [panitia kerja] dan Pansus [panitia khusus] yang menjadi kekhawatiran KPK akan tumpang tindih dengan polisi dan kejaksaan. Saya sebagai wakil pemerintah saat itu," katanya, Senin (10/7/2017), saat dimintai pendapatnya oleh Pansus Hak Angket KPK DPR RI

Di sisi lain, lanjut dia, tumpang tindih tersebut memang terjadi. Namun, dalam satu organ lembaga eksekutif bukan dengan lembaga lain baik yudikatif dan legislatif.

Menurutnya hal itu tidak masalah. Dia mencontohkan, tumpang tindih organ dalam satu lembaga memang kerap terjadi seperti kasus perceraian yang dapat melibatkan Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama.

"Waktu itu saya jawab dalam pembahasan dan sambutan pemerintah saat disahkan, overlaping tidak akan terjadi karena KPK melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan dengan syarat tertentu," ujarnya.

Syarat tersebut adalah yang disidik merupakan penyelenggara negara, kemudian kasus korupsi di atas Rp1 miliar dan perkara tersebut menarik perhatian dan menyangkut kepentingan masyarakat di mana polisi dan jaksa tidak melakukan langkah hukum.

"Jadi dengan pembatasan overlaping tidak terjadi. Oleh karena itu pansus angket harus menyelidiki kinerja tersebut," terangnya.

Menurutnya, KPK lahir atas latar belakang maraknya korupsi pada zaman orde baru. Saat masa reformasi, korupsi dikategorikan kejahatan serius dan luar biasa walaupun tidak mengacu pada konvensi PBB terkait kejahatan luar biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper