Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaesang Dipolisikan, Pelapor Adalah Tersangka Kasus Ujaran kebencian

Muhammad Hidayat S, pelapor Kaesang terkait kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian ke Polresta Bekasi ternyata merupakan seorang tersangka atas dugaan kasus yang sama, yakni ujaran kebencian.
Komisaris Besar RP Argo Yuwono/jatim.polri.go.id
Komisaris Besar RP Argo Yuwono/jatim.polri.go.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Muhammad Hidayat S, pelapor Kaesang terkait kasus penistaan agama dan ujaran Kebencian ke Polresta Bekasi ternyata seorang tersangka atas dugaan kasus yang sama, yakni ujaran kebencian.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P Argo Yuwono. Menurut Argo, M. Hidayat merupakan tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan pada aksi 414 lalu.

“Ya informasinya seperti itu. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian. Dia juga sudah tersangka,” kata Argo, Rabu (5/7/2017).

Kendati berstatus tersangka, Hidayat saat ini tidak berada dalam tahanan karena penahanannya telah ditangguhkan. Namun, ketika ditanya alasan penangguhan penahanan Hidaat, Argo enggan membeberkan secara detail.

“Ya tentu alasan subjektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri,” kata Argo.

Kendati demikian, Argo memastikan bahwa kasus yang menjerat Hidayat di Polda Metro Jaya tersebut masih terus berproses..

Beberapa waktu lalu, usai aksi 414 beredar sebuah video yang berisi tuduhan  provokasi massa yang dilakukan oleh kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan. Dalam video itu, Kapolda Metro Jaya seolah-olah melakukan provokasi ketika aksi terjadi.

Sementara itu, pada 2 Juli 2017, Hidayat melaporkan Kaesang terkait pasal penodaan agama dan ujaran kebencian setelah mengutip kalimat dari video yang diunggah oleh Kaesang. Berdasarkan laporan yang beredar, kejadian tersebut terjadi pada 29 Mei 2017

Berikut merupakan kalimat yang dilaporkan dan dianggap menodai agama serta mengandung ujaran kebencian dalam video Kaesang seperti tertera dalam laporan polisi.

“Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, ga mau mensholatkan padahal sesame muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso.”

Banyak yang menduga bahwa Kaesang yang dilaporkan oleh Hidayat adalah kaesang Pangarep, putra dari Presiden Joko Widodo. Jika yang dilaporkan dalam kasus ini adalah benar Kaesang Pangarep anak Presiden, yang gemar mengunggah video blog (Vlog), berikut penggalan kalimat yang dia ucapkan dalam salah satu videonya yang diunggah pada 27 Mei.

“Untuk membangun Indonesia yang lebih baik, kita tu harus kerja sama, kerja sama. Bukan malah saling menjelek- jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain, apalagi ada kemarin tuh, apa namanya, yang nggak mau mensholatkan padahal sesama Muslim karena cuma perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar [ndeso- disensor] ."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper