Kabar24.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini dijadwalkan membacakan pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan penodaan agama.
Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan kliennya juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi sendiri yang akan dibacakan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Pak Basuki akan mengajukan pembelaan sendiri. Itu nanti tidak sampai 10 menit," kata Trimoelja di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Namun, ia menyatakan tidak mengetahui berapa lembar pledoi yang akan dibacakan kliennya itu.
"Saya tidak tahu berapa lembarnya. Kemarin itu dibacakan di depan tim Penasihat Hukum, kami hitung sekitar sembilan menit," ucap Trimoelja.
Sementara I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya menyatakan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan dalam lanjutan sidang Ahok sebanyak 634 halaman.
Baca Juga
"Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman hari ini, itu di luar pledoi Pak Basuki. Pak Basuki sendiri kami tidak tahu berapa," kata I Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Saat berita ini dibuat, kuasa hukum masih sedang membacakan pledoinya.