Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Miryam S. Haryani berbohong karena sebelumnya mengaku ditekan oleh penyidik.
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Kamis (30/3/2017) Miryam mengaku pada pemeriksaan kedua sebagai saksi oleh penyidik pada 7 Desember 2016, dia ditekan oleh polisi dan mengoreksi jawaban dari pemeriksaan sebelumnya.
"Saya ingin cepat-cepat keluar dari ruangan pemeriksaan saya tulis saja supaya bisa menyenangkan penyidik," ujarnya dalam persidangan.
Dia juga mengungkapkan, bahwa salah satu bentuk tekanan yang dilakukan oleh penyidik adalah mengancam akan menahan dirinya.
Menanggapi hal itu, Novel mengatakan bahwa Miryam berbohong. Menurutnya, pada pemeriksaan 7 Desember 2016, pihaknya bertanya apakah ada perubahan berita acara pemeriksaan, dan diiyakan kemudian diubah olehnya dengan menuliskan jawaban yang baru menggunakan pena.
Novel juga mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah mengancam untuk menahan Miryam, namun dia mengakui menyimpan bukti sadapan pembicaraan Miryam terkait kasus korupsi yang lain.
Baca Juga
"Dalam rekaman itu saudari Miryam sering berbicara mengenai uang sehubungan dengan tugasnya sebagai anggota DPR, dan kami akan gunakan rekaman itu untuk menyidik kasus yang lainnya," paparnya.
Pada sidang itu penuntut umum memutar rekaman pemeriksaan terhadap Miryam. Nampak suasana pemeriksaan berlangsung santai dan tidak ada tekanan dari penyidik.
Dalam sidang Kamis (23/3/2017), Miryam yang menjadi saksi terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, mencabut bukti acara pemeriksaan karena mengaku ditekan penyidik.