Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP : KPK Sangat Yakin Bisa Buktikan

KPK meyakini bisa membuktikan peran terdakwa dalam perkara suap proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman (kanan) dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto (kedua kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman (kanan) dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto (kedua kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – KPK meyakini bisa membuktikan peran terdakwa dalam perkara suap proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pengadilan kelak mampu mengungkap perbuatan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, Sugiharto, dalam skandal ini.

"Kami sangat yakin. Kami sudah mendalami kasus ini tiga tahun," kata Saut di Jakarta, Minggu (12/3/2017).

KPK telah menelisik kasus e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun sejak 2014. Selama pemeriksaan untuk Irman dan Sugiharto, komisi antirasuah memanggil 294 saksi dari berbagai kalangan.

Mereka berasal dari pejabat pemerintah, mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta pengusaha pemenang proyek e-KTP dari konsorsium Perum Percetakan Negara RI.

Menurut Saut, seluruh dugaan peran Irman dan Sugiharto yang ada dalam dakwaan dan bukti-buktinya akan dibacakan dalam persidangan. Seperti Saut, Ketua KPK Agus Rahardjo juga meyakini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membuktikannya.

"Ikuti saja proses di pengadilan," kata Agus. Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang lagi pada Kamis, 16 Maret 2017, dengan agenda pemanggilan saksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK pada Kamis, 9 Maret 2017, Irman dan Sugiharto disebut bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam proyek e-KTP.

Irman dan Sugiharto melakukannya bersama pengusaha Andi Agustinus, Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Jasa di Dirjen Dukcapil pada 2011 Drajat Wisnu Setyawan.

Memperkaya

Irman dan Sugiharto juga disebut memperkaya lima orang tersebut dan puluhan orang lainnya yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Dewan Perwakilan Rakyat, pengusaha, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementerian Keuangan. Dakwaan menyebutkan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika itu mendapatkan Rp 43,65 miliar, terdiri atas US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.

Irman dan Sugiharto juga mendapat bagian. Irman diduga menerima Rp 10,86 miliar yang terdiri atas US$ 877.700, Rp 2,3 miliar, dan Sin$ 6.000. Adapun Sugiharto Rp 3,4 miliar. Keduanya mendapatkan fulus guna mengamankan proyek ini dan memastikan kemenangan konsorsium PNRI.

Dakwaan menyatakan Irman meminta bantuan Andi dan Setya untuk memastikan anggaran e-KTP. Irman juga mengadakan rapat di ruangan Setya hingga di sebuah hotel. Adapun Sugiharto beberapa kali membagikan uang yang didapat dari Andi agar proyek ini tidak dipersulit para legislator.

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto mengatakan kliennya sudah memberitahukan apa yang diketahuinya kepada KPK. Kedua kliennya juga telah mendaftarkan diri sebagai justice collaborator.

Salah satu syaratnya adalah mengakui perbuatan. Kedua terdakwa telah mengembalikan uang, Irman sebesar US$ 300 ribu atau sekitar Rp 4 miliar serta Rp 50 juta, sedangkan Sugiharto Rp 270 juta. "Sisanya tinggal pembuktian di pengadilan," ujar dia, Jumat, 10 Maret 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper