Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penundaan Pelunasan Utang Ditolak, Binamitra akhirnya Pailit

PT Binamitra Sumberarta harus merelakan seluruh asetnya untuk dieksekusi oleh tim kurator setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ilustrasi
Ilustrasi

 

Bisnis.com, JAKARTA - PT Binamitra Sumberarta harus merelakan seluruh asetnya untuk dieksekusi oleh tim kurator setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Salah satu kurator ‎PT Binamitra Sumberarta Widia Gustiwardini mengatakan kepailitan terjadi karena mayoritas kreditur tidak menyetujui usulan perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan debitur. Adapun, lama waktu yang diusulkan sebanyak 120 hari.

"Perpanjangan masa PKPU itu untuk memperbaiki proposal perdamaian, tetapi kreditur yang punya hak suara terbanyak tidak setuju," kata Widia, Selasa (22/11/2016).

Dia menambahkan usulan tersebut dikemukakan pada 18 November 2016. Sebanyak dua dari tujuh kreditur yang hadir dalam rapat menolak usulan perpanjangan, sedangkan dua kreditur tersebut merupakan pemilik 99% piutang yang diakui debitur.

Debitur tercatat mempunyai delapan kreditur dengan sifat tagihan konkuren atau tidak memiliki jaminan. Adapun, total keseluruhan tagihannya mencapai Rp700 miliar.

Pihaknya menuturkan hasil pemungutan suara atas proposal perdamaian juga tidak berbeda. Voting tersebut dilakukan setelah masa PKPU debitur tidak diperpanjang.

Kendati berstatus pailit, Widia berpendapat operasional bisnis debitur masih bisa berjalan kembali dan aset tidak dieksekusi sepanjang seluruh tagihan kreditur terlunasi.‎ Terlebih, terdapat pihak lain yang berminat mengambil alih tambang perusahaan.

Menurutnya, pengambilalihan tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan eksekusi aset karena dapat menjamin pelunasan tagihan para kreditur‎. "Akan ada investor, tetapi kami masih akan konsultasi kepada hakim pengawas."‎

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Kisworo mengatakan‎ debitur tidak memenuhi persyaratan untuk diterimanya perpanjangan masa PKPU dan suatu perdamaian. Pertimbangan tersebut sesuai Pasal 229 ayat (1) a dan Pasal 281 ayat (1) a Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Menyatakan Binamitra dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ucap Kisworo dalam amar putusannya, Senin (21/11/2016).

‎Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Binamitra Parulian Marbun menyayangkan putusan pailit tersebut karena merasa sudah berupaya maksimal untuk mempertahankan perusahaan. Terlebih, harga komoditas batu bara mulai menunjukkan tren positif sepanjang akhir tahun ini.

"Mau tidak mau kami harus menerima putusan ini," ujarnya seusai persidangan.

Padahal, debitur masih ingin memperbaiki proposal perdamaian agar lebih mengakomodir kepentingan kreditur. Penyusunan proposal tersebut membutuhkan perhitungan yang matang, sehingga menuntut adanya perpanjangan masa PKPU.

Dalam proposal terakhir, lanjutnya, debitur menawarkan para kreditur untuk mengelola tambang perusahaan.‎ Akan tetapi, para kreditur menilai penawaran tersebut belum menarik.

Dia berpendapat kepailitan akan berisiko merugikan kreditur sendiri karena aset perusahaan akan diambil alih oleh negara. Pendapat tersebut berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

‎Sejak 22 Agustus 2016, Binamitra berstatus PKPU setelah terbukti mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar US$31,94 juta kepada PT RPP Contractors Indonesia dan US$14,87 juta kepada PT Ulet Bulu Mining.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper