Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Tirta Damai Indah Akui Utang Pemohon Pailit

PT Electronic Solution Indonesia, yang sekarang disebut PT Tirta Damai Indah, telah mengakui adanya utang terhadap PT Auvikomunikasi Media Prima yang telah mengajukan permohonan kepailitan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Electronic Solution Indonesia, yang sekarang disebut PT Tirta Damai Indah, telah mengakui adanya utang terhadap PT Auvikomunikasi Media Prima yang telah mengajukan permohonan kepailitan.

Kuasa hukum PT Electronic Solution Indonesia Zaenuddin mengatakan kliennya memiliki sejumlah utang terhadap pemohon yang merupakan biro iklan. Adapun, klaim utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih diajukan pemohon sebesar Rp185,98 juta. "Klien kami mengakui adanya utang tersebut," kata Zaenuddin seusai persidangan, Kamis (1/9/2016).

Dia menambahkan tagihan tersebut muncul atas pekerjaan promosi yang dilakukan pemohon untuk produk jualan termohon. Utang yang belum terselesaikan selama pada periode 2013 hingga 2015.

Termohon mengakui adanya kerja sama dalam rentang waktu 2012 hingga 2015. Pemohon ditunjuk sebagai biro iklan untuk melakukan promosi produk milik termohon pada beberapa media baik cetak maupun elektronik.

Pihaknya memang bergerai di bidang penjualan ritel produk elektronik. Akan tetapi, termohon merupakan perusahaan yang berbeda dengan PT Sumber Electronic Makmur yang memiliki kesamaan nama gerai, yakni Electronic Solution.

Saat ini, PT Electronic Solution Indonesia telah berganti nama menjadi PT Tirta Damai Indah. Pernyataan tersebut sesuai dengan klarifikasi dari General Manager Corporate Affair PT Sumber Electronic Makmur Riza Sativa.

Dia menjelaskan PT Electronic Solution Indonesia yang menjadi termohon pailit secara kebetulan memang memiliki persamaan nama dengan merek milik perusahaan. Adapun, permasalahan hukum maupun semua kewajiban yang mengikuti merupakan tanggung jawab dari termohon.

Terlebih, merek Electronic Solution sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan permasalahan yang dihadapi oleh PT Electronic Solution Indonesia maupun PT Tirta Damai Indah. PT Sumber Electronic Makmur juga tidak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan yang menjadi pemohon pailit.

Dalam berkas permohonan, kuasa hukum PT Auvikomunikasi Media Prima Jaskur Galampa mengaku telah melakukan pekerjaan promosi berdasarkan pemesanan dan sesuai persetujuan termohon. Bukti penagihan yang diklaim berdasarkan salinan pemesanan dan penayangan iklan produk milik termohon.

"Tercatat terdapat 11 surat tagihan yang belum diselesaikan oleh termohon sejak 2013. Pemohon juga telah melakukan penagihan, tetapi tidak mendapatkan respons positif," tulis Jaskur dalam berkas.

Hingga 21 Maret 2016, pemohon telah melayangkan dua surat peringatan kepada termohon. Akan tetapi, mereka hanya memberikan janji penyelesaian utang tanpa ada realisasi.

Guna melengkapi persyaratan permohonan kepailitan, pemohon menyertakan sejumlah kreditur lain. PT Nafarij selaku konsultan manajemen dari termohon yang memiliki tagihan senilai Rp100 juta turut dicantumkan dalam berkas tersebut.

Sehubungan dengan putusan pailit, pemohon mengusulkan tim kurator yang terdiri dari Ocki R. Soeriaatmadja dan Shinta Angeliqa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper