Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUDIK LEBARAN: YLKI Nilai Denda Pengemudi di Rest Area Tidak Masuk Akal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memrotes rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan memberikan denda Rp500.000 kepada pemudik yang beristirahat terlalu lama di rest area.
Kendaraan melintas di gerbang tol Palimanan. / Antara
Kendaraan melintas di gerbang tol Palimanan. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memrotes rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan memberikan denda Rp500.000 kepada pemudik yang beristirahat terlalu lama di rest area.

Dalam keterangan resminya, YLKI menilai rencana pemberian sanksi kepada pemudik yang dianggap terlalu lama beristirahat di rest area sangat tidak masuk akal. Bahkan, kebijakan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk pungutan liar dengan dasar hukum yang tidak jelas.

“Rencana pemberian sanksi sangat kontraproduktif dengan aspek safety, dan anjuran pihak kepolisian untuk beristirahat saat lelah, serta jangan memaksakan perjalanan,” demikian isi keterangan resmi tersebut, Senin (30/5/2016).

YLKI menuturkan selama ini rest area  menjadi salah satu tempat beristirahat pengemudi yang memenuhi standar keselamatan di jalan tol. Rencana pengenaan denda, tentu saja akan membuat masalah tersendiri pada arus mudik mendatang.

Untuk mengatasi kepadatan di rest area yang berpotensi menimbulkan kemacetan, YLKI mengusulkan sistem buka tutup di rest area tertentu. Dengan begitu, pengemudi akan menyebar ke rest area terdekat lainnya untuk beristirahat.

“Jika kepadatan arus lalu lintas di tol sudah melebihi batas rasional, maka jalan tol dapat ditutup dan lakukan pengalihan arus ke jalan non-tol,” katanya.

Otoritas jalan tol juga dapat menggratiskan tarif tol atau mewajibkan pengemudi menggunakan uang elektronik untuk membayarnya, sehingga tidak ada transaksi di loket pembayaran yang menyebabkan kemacetan. Selama ini, transaksi pembayaran tol secara manual kerap menjadi penyebab utama dari kemacetan di sejumlah jalur tol.

Selain itu, pemerintah juga seharusnya menambah kapasitas angkutan umum, agar pengguna kendaraan pribadi mau menggunakan bus atau kereta.

Di saat yang sama, pemerintah daerah juga seharusnya melakukan perbaikan angkutan umum di daerahnya, sehingga aksesnya mudah dijangkau. “selama ini alasan pemudik menggunakan kendaraan pribadi, adalah sulitnya akses menuju kampung halamannya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper