Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Graha Lista Karya Mandiri Diusulkan Pailit

Tim pengurus mengusulkan PT Graha Lista Karya Mandiri dan Sulistiyo H. Susanto dalam keadaan pailit dan berstatus insolvensi setelah tidak kunjung menyerahkan proposal perdamaian.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim pengurus mengusulkan PT Graha Lista Karya Mandiri dan Sulistiyo H. Susanto dalam keadaan pailit dan berstatus insolvensi setelah tidak kunjung menyerahkan proposal perdamaian.

Salah satu pengurus PT Graha Lista Karya Mandiri Kristandar Dinata mengatakan para debitur tidak bersikap kooperatif terhadap proses restrukturisasi utang. Selain itu, debitur tidak pernah hadir selama rapat kreditur.

"Kami meminta kepada hakim pengawas agar berkenan membuat laporan kepada majelis hakim pemutus agar debitur berada dalam status pailit," kata Kristandar kepada Bisnis, Selasa (12/4/2016).

Dia menjelaskan tim pengurus telah memberikan informasi kepada debitur mengenai konsekuensi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara, permintaan dokumen dan informasi, serta penggilan rapat kreditur.

Informasi yang dikirimkan sejak 10 Maret 2016 tersebut tidak diterima oleh debitur. Kantor Desa Sariwangi menerangkan debitur sudah tidak berada di alamat yang dituju dan tidak diketahui keberadaannya.

Kristandar menilai kondisi ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum jika dibiarkan berlarut-larut. Selain itu, seluruh kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya akan dirugikan.

Pihaknya telah memberikan kesempatan kepada debitur hungga 8 April 2016 untuk menyerahkan proposal perdamaian. Namun, hingga saat ini upaya komunikasi kepada pihak debitur sulit untuk dilakukan.

Berdasarkan Pasal 255 ayat 1 huruf d Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur PKPU dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, satu atau lebih kreditur, atau atas prakarsa pengadilan dalam hal debitur lalai melaksanakan tindakan yang diwajibkan oleh pengadilan setelah PKPU diberikan.

Pasal tersebut juga mencakup kelalaian debitur dalam melaksanakan tindakan yang disyaratkan pengurus demi kepentingan harta debitur. Dalam ayat 6 pasal tersebut menyebutkan jika PKPU diakhiri, debitur harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama.

Pihaknya mengusulkan tim pengurus yang saat ini membantu proses PKPU yakni Kristandar, Dimas A. Pamungkas, Andreas D. Sukmana, dan Ryan G. Lubis untuk menjadi tim kurator. Sidang pembacaan putusan majelis hakim akan dilaksanakan pada 21 April 2016.

Sementara itu, Kristandar menyebutkan sejauh ini sudah terdapat 30 kreditur yang mendaftarkan tagihan. Tercatat terdapat lima bank yang mempunyai tagihan bersifat separatis.

Kelima kreditur tersebut yakni Bank BNI Cabang Prabumulih, BPR Bantul Jogjakarta, BPR Kota Bandung, Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Sebanyak 25 sisa kreditur berasal dari pembeli unit perumahan yang dikelola oleh para debitur.

PT Graha Lista Karya Mandiri merupakan pengembang properti yang memasarkan perumahan Exclusive Pondok Graha Lista I di Kota Bandung. Adapun, Sulistiyo H. Susanto selaku direktur utama yang juga bertindak sebagai penjamin pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper