Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisaris Utama Batavia Air Gugat Kantor Pajak

Komisaris Utama sekaligus salah satu pemegang saham PT Metro Batavia atau Batavia Air (dalam pailit) Liaw Tjhai Djun menggugat Direktorat Jenderal Pajak.

Kabar24.com, JAKARTA—Komisaris Utama sekaligus salah satu pemegang saham PT Metro Batavia atau Batavia Air (dalam palit) Liaw Tjhai Djun menggugat Direktorat Jenderal Pajak.

Gugatan tersebut diajukan karena kantor pajak telah memerintahkan PT Bank Panin Tbk. untuk memblokir rekening penggugat.

Kuasa hukum penggugat Raden Catur Wibowo mengatakan sebelum pemblokiran itu dilakukan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat mengirim surat paksa kepada Yudiawan Tansari. Yudiawan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utara Batavia Air.

“Pada 26 Mei 2015 tergugat menyampaikan surat paksa kepada Yudiawan Tansari atas tagihan pajak Metro Batavia senilai Rp323 miliar yang sebelumnya telah tidak diakui oleh tim kurator,” kata Catur kepada Bisnis, Kamis (14/1/2016).

Lalu, pada 27 November 2015, penggugat menerima surat dari PT Bank Panin Tbk. yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas permintaan dari Kantor Pajak, Bank Panin telah memblokir harta kekayaan penggugat yang tersimpan pada bank. Dalam perkara ini, penggugat juga ikut menyeret Bank Panin sebagai tergugat II.

Menurut Catur, apa yang dilakukan para tergugat bertentangan dengan aturan hukum. Dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-undang No. 37/2004 disebutkan bahwa tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau kepada kurator.

Sementara dalam Undang-undang No. 16/2009, disebutkan bahwa dalam hal menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak yang telah pailit diwakili oleh kurator.

Sebagai gambaran, Pada 30 Januari 2013, Batavia telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Tergugat I yang merupakan kreditur preferen telah mengajukan tagihan utang kepada kurator Batavia saat rapat pencocokan utang.

Kurator hanya mengakui Rp46,2 miliar sebagai tagihan pajak. Sedangkan tagihan tertanggal 26 Maret 2013 senilai Rp323 miliar tidak diakui oleh kurator. Pasalnya, tagihan itu didaftarkan setelah batas pendaftaran tagihan yang telah ditentukan kurator dan hakim pengawas, yakni 1 Maret 2013.

Keberatan dengan penolakan kurator itu, pada 27 Maret 2013, tergugat I telah melayangkan renvoi prosedur. Namun, majelis hakim menolak renvoi prosedur tersebut. Tergugat I kemudian mengajukan upaya hukum kasasi dan ditolak oleh hakim agung. Langkah peninjauan kembali (PK) pun telah diambil oleh tergugat I, namun tetap kandas.

Perkara No. 582/PDT.G/2015/PN.JKT.PST ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masih dalam tahap awal persidangan. Pada sidang Kamis (14/1), para pihak telah hadir. Selanjutnya, proses mediasi akan digelar selama maksimal 40 hari. Majelis hakim menunjuk Haryono sebagai hakim mediator.

Kuasa hukum Bank Panin dan Kantor Pajak yang hadir di persidangan menolak berkomentar sampai proses mediasi selesai dan masuk ke pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper