Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PKPU: Permohonan MNC Terhadap Bestbuy Dikabulkan

PT Bestbuy Home Shopping memasuki masa penundaan kewajiban pembayaran utang setelah permohonan kedua dari PT Media Nusantara Citra Tbk. dikabulkan majelis hakim.
MNC/Ilustrasi
MNC/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bestbuy Home Shopping memasuki masa penundaan kewajiban pembayaran utang setelah permohonan kedua dari PT Media Nusantara Citra Tbk. dikabulkan majelis hakim.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (30/11/2015) majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Bestbuy dalam masa PKPU sementara selama 45 hari. “Menerima permohonan PKPU pemohon  untuk seluruhnya dan menyatakan termohon PKPU dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ujar Kisworo dalam amar putusannya.

Dikabulkannya permohonan tersebut karena pihak MNC dapat membuktikan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih secara sederhana di pengadilan. Majelis hakim berpendapat permohonan PKPU tersebut sudah memenuhi syarat-syarat PKPU yang tertuang dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Selain adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih, salah satu syaratnya menyebutkan, permohonan PKPU harus dapat dibuktikan secara sederhana. Menurut majelis, kesederhanaan tersebut dapat dibuktikan MNC melalui surat somasi atau surat peringatan yang dilayangkannya terhadap Bestbuy.

Surat somasi tersebut dilayangkan MNC kepada Bestbuy karena Bestbuy sudah tidak mampu membayar utangnya. Padahal utang senilai Rp880,2 juta tersebut telah jatuh tempo pada akhir tahun lalu.

Tidak hanya kepada MNC, Bestbuy juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain yakni PT Sun Televisi Network yang mencapai Rp6,78 miliar.

Sementara itu dalil Bestbuy mengenai jumlah utang yang masih dalam perdebatan karena tidak sesuai dengan monitoring pun dinilai majelis kurang tepat. Pasalnya, dalam proses persidangan, bukti yang diberikan Bestbuy justru menguatkan dalil MNC.

“Bukti tergugat justru membuktikan dalil pemohon PKPU. Termohon juga tidak bisa menggambarkan berapa yang seharusnya tidak dibayar oleh termohon,” ungkap Kisworo.

Ditemumi usai persidanan, kuasa hukum MNC Ricky K. Margono menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan dalil-dalil yang disampaikannya dalam persidangan. "Kami berharap bisnis debitur masih lancar karena PKPU ini juga demi kepentingan debitur, agar kami para kreditur memiliki kepastian hukum atas utang-utang debitur," ungkapnya seusai persidangan.

Sementara kuasa hukum Bestbuy Sahat Siburian berpendapat dalam putusan tersebut bukti yang ia ajukan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Kami tidak menampik adanya utang tetapi jumlah utangnya sendiri masih menjadi perdebatan," katanya.

Tak hanya itu ia juga menyampaikan utang kepada kreditur lain PT Sun Televisi Network juga masih diberdebatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, perkara tersebut masih dalam tahap banding. "Kalau dalam persidangan awal saja masih ada perdebatan nilai utang, maka di tahap verifikasi perdebatannya bakal lebih rumit," ungkap Sahat.

Majelis mengangkat Perry Cornelius Parluhutan Sitohang, Christo Condrad Hutabarat, dan Rulianto sebagai tim pengurus PKPU. Tim pengurus nantinya akan bertugas sebagai fasilitator antara debitur dan para kreditur untuk mencapai suatu perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper